Harianpilar.com, Mesuji – Ribuan warga Kabupaten Mesuji, terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2017 mendatang, karena belum memiliki elektronik (e-KTP). Sedangkan Pilkada serentak pada 2017, semua pemilih harus memiliki e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Rumija mengatakan sebanyak 30 warga Mesuji hingga saat ini belum memiliki KTP elektronik. “Baru sekitar 175 ribu lebih dari sekitar wajib KTP sebanyak 209 ribu yang telah memiliki KTP,” ujar Rumija belum lama ini.
Terpisah ketua KPU Mesuji Saiful Anwar mengatakan dalam Pilkada Mesuji mendatang warga diwajibkan untuk memiliki e-KTP jika ingin menyalurkan haknya dalam pilkada. “Paling tidak bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP harus meminta pernyataan dari dinas terkait yang membenarkan jika pemilih adalah warga kabupaten setempat,” ujar Ipul.
Terkait persyaratan e-KTP, menurut ketua KPU Mesuji syarat tersebut seperti belum berlaku dalam pilkada tahun ini karena syarat e-KTP berlaku pada per Desember tahun ini. “Sedangkan kita dalam waktu dekat tepatnya (5/9/2016) hingga selesai telah menerjunkan Petugas Pemutahiran Data pemilih (PPDP)yang tersebar hingga ke desa-desa,”ujarnya.
Purwanto menyayangkan sikap Disdukcapil Mesuji yang dinilai mengabaikan hak warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Padahal, mereka adalah warga negara Republik Indonesia. “Kami sudah puluhan tahun tinggal di Mesuji. Kami warga negara Republik Indonesia. Tapi, kok, sepertinya pemerintah Mesuji tak mau mengakui kami,” kata Purwanto.
Purwanto menceritakan, akibat ketiadaan dokumen kependudukan (KTP, KK, dan Akta Kelahiran), warga sangat kesulitan mengakses layanan publik pemerintah DKI Jakarta. “Warga kesulitan mencari pekerjaan, menyekolahkan anak, mendapatkan layanan kesehatan, dan berbagai bentuk layanan publik lainnya. Warga nyaris tidak tersentuh program pembangunan,” ungkapnya. (Lis/Mar)









