oleh

Penjualan Sabu 540 Gram Berhasil Diringkus

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Tim gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Sabhara, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Senin (29/8/2016), menggagalkan peredaran 540 gram narkoba jenis sabu-sabu, di Kampung Anaktuha, Gunungsugih, Lampung Tengah.

Polisi meringkus Buhori, yang disinyalir sebagai bandar narkoba di Kampung Negara Ajitua, Anaknuha, Lamteng, Selain 540 gram sabu  yang dikemas dalam lima bungkus besar, empat bungkus sedang dan enam bungkus kecil, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip besar, satu bundel plastik klip sedang, satu bundel plastik klip kecil, satu buah skop sedotan (pipet,red), delapan butir amunisi senjata api call 8 dan uang tunai Rp19, 7 juta rupiah`
Kapolres Lamteng, AKBP Dono Sembodo, mengatakan Polres Lampung Tengah sejak dua bulan terakhir mengintai tersangka Bukhori, yang dikenal sebagai bandar narkoba di kampung tersebut. Tim polres kemudian melakukan penggerebekan di kediaman tersangka, Minggu malam.

Menurut Kaolres, saat penggeledahan awal, dari lemari dapur milik tersangka hanya ditemukan beberapa bungkus kecil narkoba jenis sabu siap edar. Namun, setelah diteliti kembali, polisi menemukan bunker kecil yang tertutup ubin di salah satu bagian tembok dapur rumah tersangka.

Dari dalam bunker tersebut polisi menemukan sabu seberat 540 gram beserta plastik-plastik kecil. Sabu dalam jumlah tersebut, menurut Kapolres, jika berhasil diedarkan, mampu merusak kurang lebih 6.000 orang.

“Tersangka ini tergolong licin. Rumahnya juga dilengkapi kamera tersembunyi atau circuit closed television (CCTV). Kami mengintainya sejak dua bulan lalu. Kami menemukan barang bukti kemasan seberat ratusan gram dalam bunker kecil. Diperkirakan sabu itu bisa dikonsumai oleh 6 ribu orang,” kata Kapolres.

Kapolres berharap tangkapan ini menjadi langkah awal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Anaktuha dan sekitarnya. “Sampai saat ini tersangka masih bungkam dari siapa ia menerima  barang haram itu. Pengakuannya hanya dari medan, tetapi semoga bisa memutus rantai peredaran narkoba di Anaktuha dan sekitarnya,” kata Kapolres.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung tengah dengan kenaan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 6 tahun sampai seumur hidup atau hukuman mati. (Herman/Mar)