oleh

Pemkab Tanggamus Terima DAU Rp789 Miliar

Harianpilar.com, Tanggamus – Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Tanggamus tidak terkena dampak penundaan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Tanggamus Hilman Yoskar mengatakan Pemkab Tanggamus mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kemenkeu RI sebesar Rp789 miliar. Dana tersebut dicairkan satu bulan sekali, sehingga jika dibagi 12, Tanggamus mendapat Rp65 miliar.

“Dari Rp65 miliar itu, untuk gaji pegawai saja Rp32 miliar sisanya baru untuk kegiatan rutin kantor serta belanja barang dan jasa,” ucap Hilman, Rabu (24/8/2016).
Kendati tidak mengalami penundaan DAU, namun Kabupaten Tanggamus dan juga pemerintah daerah di seluruh Indonesia tetap mengalami pemangkasan dana transfer daerah dari APBN, belum lagi dana alokasi khusus (DAK) yang dipotong 10 persen.”Dana bagi hasil yang kemungkinan berkurang, hal ini sesuai dengan Perpres 66 yang menyebutkan dana perimbangan berkurang sekitar Rp5,1 miliar, untuk menyiasatinya pemkab terpaksa melakukan efesiensi,” kata Hilman.

Lebih lanjut dia mengungkapkan DAU Kabupaten Tanggamus tidak terkena dampak penundaan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu RI. Artinya untuk tahun ini Tanggamus dapat menggunakan anggaran DAU tersebut.

Untuk diketahui Kemenkeu RI, telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) No 125//PMK.07/2016  tentang penundaaan penyaluran sebagian alokasi DAU 2016. Dalam peraturan yang dikeluarkan tersebut menyebutkan ada 169 daerah  yang terdiri dari 24 pemprov dan 145 pemkab/pemkot yang ditunda pencairannya DAU-nya, nilai penundaan pencairan tersebut sebesar Rp19 triliun. “Alhamdulillah kita nggak ditunda pencairannya DAU-nya, untuk Lampung yang ditunda hanya Pemprov Lampung dan Pemkab Pringsewu,” ujar Hilman.

Dijelaskan Hilman, jika Kemenkeu memiliki kriteria dalam menentukan daerah mana saja yang ditunda dan berapa besarannya. “Penentuan daerah dan besaran  sebagaimana  pada ayat satu PMK No 125 didasarkan pada perkiraan fiscalre, kebutuhan belanja dan posisi saldo kas didaerah  pada akhir tahun anggaran 2016 yang dikategorikan, tinggi, cukup tinggi dan sedang, nah Tanggamus ini termasuk rendah jadi tidak ditunda, kalau ditunda maka tentu akan berpengaruh pada gaji PNS,” terangnya. (Ron/Mar)