oleh

Warga Tak Miliki e-KTP Bakal Kena Sanksi

Harianpilar.com, Tanggamus – Warga Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) elektrik, atau belum melakukan perekaman akan dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).

Maka dari itu, untuk segera melakukan perekaman e-KTP sebelum tanggal 31 September 2016 mendatang. Bilamana hingga limit yang diberikan masih ada yang belum memiliki e-KTP, sanksi tegas yang dikeluarkan oleh Kemendagri melalui surat keterangan nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus Irsan Rianto menjelaskan, jika terkena sanksi yang dikeluarkan oleh Kemendagri atas tidak mengindahkan adanya pemberitahuan tentang limit pembuatan e-KTP hingga akhir September mendatang, tentu membawa konsekuensi warga tidak dapat menggunakan pelayanan publk yang berbasis NIK. Di antaranya bank dan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).

“Maka dari itu, sebelum limite yang ditentukan. Masyarakat Tanggamus untuk segera melakukan perekaman e-KTP dan mendapatkannya. Dengan demikian, terhindar dari konsekuensi yang ada. Lagi pula membuat e-KTP kan tidak sulit dan dipersulit, cukup membawa persyaratan yang diperlukan, maka perekaman bisa dilakukan dan e-KTP bisa langsung didapatkan,” kata Irsan, Selasa (23/8/2016).

Ia menjelaskan, untuk memberikan pelayanan perekaman e-KTP atau pun pembuatan perlengkapan dokumen kependudukan. Pihak Disdukcapil Tanggamus beberapa waktu lalu telah melakukan program jemput bola, yakni dengan cara melakukan pelayanan langsung ke masyarakat. Selain itu juga, yang masih ada sampai sekarang ini yakni program one hours one service. Dimana masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kependudukan tidak menunggu waktu lama.

“Semua sudah kita upayakan pelayanan kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Maka dari itu diminta untuk tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan perekaman e-KTP. Karena memang keberadaan KTP sendiri sangatlah dibutuhkan dalam kehidupan sehari hari dalam hal mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan hidup,” jelasnya.

Mantan Kepala DKP Tanggamus itu menambahkan, hingga dengan Mei 2016, terhitung sudah 333.746 warga dari 438.412 wajib KTP yang sudah melakukan perekaman e-KTP bahkan sudah tercetak semua. Jadi jika dipersentasekan yakni sekitar 83 persen perekaman.”Sementara untuk pembuatan akte kelahiran 0-18 tahu. sendiri target 77,5 persen hingga Mei 2017, sekarang sudah mencapai 56,81 persen,” tukasnya. (Ron/Mar)