oleh

Berkelahi Masalah Piutang, Warga Lampura Tewas Ditusuk

Harianpilar.com, Lampung Utara – Seorang warga Wan Ismail (45) tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat perkelahian dengan salah seorang tetangganya In (28), Selasa (9/8/2016) pagi, karena masalah utang piutang. Korban mendapat luka tusuk di punggung kanan dan kiri serta luka robek di bagian tangan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Bribka Wiwit, mewakili Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo, mengatakan pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan. ”Dugaan sementara perkelahian yang mengakibatkan seorang warga meningal dunia dipicu masalah utang piutang,” ujarnya.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi Wan Ismail datang ke rumah mertua In, di Desa Baturaja, Sungkai Utara, Lampung Utara, dengan maksud hendak menagih piutang. Di rumah tersebut Wan bertemu dengan In. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut hingga terjadi perkelahian. ”Pada waktu itu keduanya sama-sama memegang senjata tajam. Keduanya saling duel, salah satu terluka cukup serius dan tewas di tempat kadian perkara (TKP),” kata Wiwit.
Ia menambahkan perkelahian terjadi di hamanan rumah mertua In. Korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah. Polisi meminta semua pihak dapat menahan diri guna menjaga situasi tetapa kondusif.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) menolak eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan M Jaya Pratama, yang mengakibatkan amuk masa di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Lampura, dalam sidang di PN setempat, Selasa (9/8/2016).

Majelis hakim yang diketuai Khoiruman Pandu K Harahap, didampingi empat anggotanya Imam Munandar, Suhadi Putra Wijaya. Rika Emilia, dan Faisal Zhuhry menyatakan berkas perkara terdakwa pembunuh M Jaya Pratama yakni Giyarso, Marsudi, dan Nurhadi terus dilanjutkan. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menerangkan alasan ditolaknya eksepsi para terdakwa karena alasan eksepsi yaitu mengenai tidak sahnya proses penangkapan para terdakwa, merupakan objek pra peradilan.

Selanjutnya, tentang alasan para terdakwa tidak didampingi saat diperiksa penyidik Polres Lampung Utara, berdasarkan penelitian dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa didampingi penasehat hukum Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagat. Hal itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan para terdakwa dan penasehat hukum di berkas BAP dan berkas rekonstruksi.

“Atas putusan ini, apakah penasehat hukum terdakwa akan melakukan perlawanan. Jika ingin melakukan perlawanan hukum, silahkan ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT),” ucap Khoiruman.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan hukum. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Agustus 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang sebelumnya Giyarso, Marsudi dan Nurhadi, didakwa dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Jo pasal 55 ayat 1.

Untuk diketahui Giyarso, Marsudi dan Nurhadi merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada amuk masa dua dusun beberapa waktu lalu.

Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp10 juta. “Saya disuruh Giyarso untuk menghabisi M. Jaya Pratama, dengan imbalan uang sebesarRp10 juta,” akunya. (Lis/Mar)