oleh

Diduga Menyimpang, Proyek Renovasi Gedung KB Tuba Harus Dibongkar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan adanya penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan pada Proyek Renovasi Gedung Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Keluarga Berencana (KB) senilai Rp6 miliar yang dikelola Dinas PU Tulangbawang (Tuba) tahun 2016, disarankan untuk dibongkar.

Mengingat, proyek yang dikerjakan PT Hakimah Inti Perkasa ini masih dalam proses pengerjaan. Langkah ini guna menghindari terjadinya kerugian Negara hingga mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung menilai, jika benar adanya penyimpangan pada pengerjaan proyek tersebut sebaiknya pihak Dinas PU Tuba melakukan pembongkaran pada sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spsesifikasi tehnis.

“Jika tidak sesuai ya harus dibongkar, sebelum pekerjaan itu terlanjur bermasalah. Ini dilakukan dalam rangka menghindari timbulnya kerugian Negara,” kata Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung, Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon, Rabu (3/8/2016).

Menurut Handri, proses pelaksanaan proyek yang menggunakan APBD/APBN sudah diatur dalam Perpres 4 Tahun 2015 Perubahan Keempat atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Barang dan Jasa.

“Pelaksanaanya sudah diatur dalam Perpres 4 tahun 2015, jika proyek tersebut tidak mengacu pada Perpres maka bisa dikatakan proyek itu bermasalah dan mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Terlebih, kata Handri, jika sebuah proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak segera diperbaiki, maka itu sudah jelas ada perbuatan melawan hukum.

“Aparat penegak hukum harus peka terhadap temuan-temuan proyek APBD/APBN, sebab itu sangat berpotensi merugikan Negara. Segera laporkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengerjaan sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulangbawang (Tuba) anggaran 2016 diduga sarat mainan dan ditenggarai tidak sesuai spesifikasi tehnis dan gambar. Salah satunya proyek Renovasi Gedung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tulangbawang dengan nilai Rp 6 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Hakimah Inti Perkasa dengan harga penawaran Rp 5.985.333.000, ini terkesan asal jadi. Diduga, pembuatan pondasi hingga cakar ayam bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis dan gambar, sehingga kualitas renovasi bangunan tersebut diragukan.

Berdasarkan penelusurun Harian Pilar,  proyek yang diawasi oleh konsultan pengawas CV Putra Ebila dengan nilai Rp180 juta ini, pada pembuatan pondasi cakar ayam atau T1 pada bangunan baru dan pondasi yang dilakukan oleh pihak pelaksana, saat diukur diketahui tidak sesuai dengan gambar dan ketentuan dalam item pekerjaan.

Bahkan,  pada pekerjaan T1 sebanyak 25 titik, berdasarkan gambar seharusnya kedalaman dari lantai cor cakar ayam sampai titik akhir sebelum slop, adalah 160 cm, dalam pondasi batu belah 60 cm, lebar bawah pondasi batu belah 60 cm dan lebar atas 30 cm, untuk timbunan tanah yang dilakukan adalah 35 cm. Akan tetapi, kondisi di lapangan ketentuan itu tidak terpenuhi.

Bukan hanya itu, indikasi adanya penyimpangan pada pekerjaan proyek tersebut juga diketahui kedalam coran pondasi hanya mencapai 80 Cm dengan  lebar 40-50 Cm. bahkan, pada pondasi bangunan juga didapati sebagian menggunakan bongkahan bekas bongkaran gendung.

Dugaan adanya penyimpangan pada sejumlah item pekerjaan proyek renovasi gedung pemberdayaan perempuan dan KB Tuba ini, diperkuat dengan adanya pengakuan dari Konsultan Pengawas Lapangan CV. Putra Ebylia.

Melalui pengawasnya, Ari mengakui jika ada sejumlah item pekerjaan pada proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.

Diungkapkan Ari, sebagian item yang diduga tidak sesuai dengan gambar di antaranya, tinggi T1 pada bangunan baru.

“Kalau emang tingginya pada pondasi T1 hanya 80 cm itu sudah tidak sesuai, tetapi tepatnya berapa saya gak tahu jelas, yang pasti sudah saya lakukan peneguran secara lisan kepada pihak rekanan. Kalau masalah penggunaan besi 8 inc pada kolom praktis saya juga baru tahu pemasangan besi 8 inc pada kolom praktis, nanti itu juga akan saya lakukan peneguran,” tegas Ari, saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (21/7/2016).

Terkait hal itu, Ari mengaku akan melaporkan kondisi tersebut  kepada pimpinan konsultan CV  Putra Ebylia, apakah nantinya akan segera dilaporkan ke Dinas PU Tuba.

“Saya akan laporkan kepada pimpinan saya dulu, karena yang mempunyai wewenang melakukan teguran secara tertulis tersebut pimpinan saya pak Budi,” ujar Ari.

Terkait temuan itu, Kepala Dinas PU Tulangbawang (Tuba) Ferly Yuledi mengaku dalam waktu dekat ini akan meninjau pengerjaan proyek tersebut.

“Ya kami dalam waktu dekat ini akan meninjau lokasi proyek renovasi gedung  Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tersebut,” tegas Ferly.

Sementara, pihak rekanan hingga kini belum bisa dikonfirmasi, ketika dihubungi via telepon tidak menjawab. Bahkan ketika dikonfirmasi via SMS juga tidak membalas. (Merizal/Juanda)