oleh

Pelaku Cabul Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Harianpilar.com, Lampung Utara – Keluarga korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur mengaku kecewa terhadap  vonis bebas pelaku tindak pidana persetubuhan yang diputuskan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada 26 Juli 2016 yang lalu.

Subandi, warga Srimulyo, Ratuaji, Lampung Tengah merupakan kakak kandung korban menuturkan prihal kejadian yang menimpa adik kandungnya berinisial SI (17). Waktu itu, kata Subandi, pada awal tahun adiknya (SI) tiba-tiba memutuskan untuk tidak lagi bersekolah  dan ingin bekerja di pulau Jawa. Sedangkan SI yang tercatata sebagai pelajar di bangku kelas 11 SMA di tempat tinggalnya curiga dengan sikap adiknya itu, akhirnya keluarga mendesak SI untuk mengemukakan apa yang telah terjadi. Akhirnya SI pun  mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri bersama dengan FA (25) warga Trimodadi, Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura). “Saya cek ternyata memang adik saya berpacaran dengan FA. Dan kami ingin meminta pertanggungjawabannya,” terang Subandi saat diwawancarai di kantor LBH Suara Keadilan Lampura, Selasa (2/8/2016).

Untuk itu, lanjut Subandi, dia melaporkan FA ke pihak ke Polres Lampura dengan  nomor laporan 173/B-1/II/2016. Singkat cerita setelah itu pada tanggal 26 Juli 2016 FA divonis bebas dari sangkaan pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. “Kami merasa kecewa atas vonis itu, padahal pengakuan korban dan pelaku sudah jelas belum lagi ditambah bukti dan saksi. Kami berharap hukum harus ditegakkan seadil-adilnya sehingga FA bisa dikenakan sanksi akibat perbuatannya,” pungkas Subandi.

Sementara itu Ketua LBH Suara Keadilan, Anshori yang mendampingi perkara ini juga mengaku kaget dan kecewa terhadap putusan hakim memvonis bebas terdakwa. “Kok bisa, bukti dan saksi kuat malah diponis bebas. Padahal terdakwa dituntut dengan tiga pasal dakwaan dan  dalam UU RI 35 2016 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa  Penuntut Umum (JPU) ,” seru Anshori.

Untuk itu, lanjutnya, dia meminta pihak JPU bisa mengupayakan upaya hukum Kasasi. Dan kami pun akan mencoba melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial (KY) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sementara salah satu  hakim anggota yang ikut menangani perkara ini, Faisal Zhuhry saat diwawancarai di Pengadilan Negerk (PN) Kotabumi mengatakan bahwa dalam menangani perkara nomor 51/Pidsus/2016 ini sudah memutuskan putusan atas pertimbangan fakta-fakta persidangan. Menurutnya tidak ada satupun unsur dakwaan JPU terpenuhi. ” Berdasarkan UU  35 pasal 81 dan 82 kita dapati fakta persidangan baik dari saksi JPU dan saksi meringankan terdakwa, unsur-unsur seperti ancaman, kekerasan dan bujuk rayu dalam kasus tersebut tidak ada atau tidak memenuhi unsur-unsur nya,” ujar Faizal.

Akan tetapi Faisal juga masih menunggu upaya hukum Kasasi oleh JPU jika keberatan atas putusan ponis bebas itu. “Ya kita juga sedang menunggu jika memang ada upaya hukum lainnya dari jaksa,” pungkasnya (iswant/ yoan)