oleh

Perbup Pemberian Reward Disosialisasikan

Harianpilar.com, Pringsewu – Peraturan Bupati Kabupaten Pringsewu No.21/2016 dan No.22/2016 disosialisasikan. Perbup No.21/2016 adalah tentang pemberian reward dan punishment melalui penilaian kinerja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Sedangkan Perbup No.22/2016 tentang pedoman pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil  pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) para Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Sosialisasi yang digelar  di aula utama kantor Pemkab Pringsewu, Senin (25/7/2016) ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman didampingi para asisten sekda dan Inspektur Kabupaten Pringsewu,  diikuti para kepala badan, dinas, kantor, bagian, direktur RSUD serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Menurut Inspektur Kabupaten Pringsewu Malian Ayub,  dasar diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut adalah dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pringsewu, dengan tertib kerja dan  tertib administrasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman dalam sambutannya mendukung serta menyambut baik diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut.

Dikatakan sekda, penilaian kinerja merupakan salah satu syarat untuk seorang Aparatur Sipil Negara menduduki jabatan tertentu di birokrasi, disamping integritas dan lain sebagainya. (Sahirun/Mar)