Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera menutup tambang emas yang berada di Kawasan Hutan Register 25 Pematang, Kabupaten Tanggamus. Pemprov juga akan berkordinasi dengan kabupaten setempat terkait ijin tambang tersebut.
Plt Sekdaprov Lampung Sutono menjelaskan, hingga kini Pemprov belum mengetahui apakah tambang tersebut legal atau tidak.
“Kita masih mencari tau terkait ijinnya, seharusnya pemda kabupaten yang lebih mengetahui, tapi kita (Kehutanan) akan melihat apakah itu sudah masuk Kawasan Register 25 atau tidak. Kalau memang masuk kawasan hutan register itu sudah jelas menyalahi aturan, apalagi penambangan tidak memiliki ijin ini lebih fatal lagi,” jelasnya, saat ditemui di Balai Keratun, Senin (18/6/2016).
Hingga kini Pemprov sudah berkordinasi dengan Pemda setempat untuk mengetahui lebih jelas.” Karena itu di kabupaten jadi kita harus berkerjasama dengan Pemda setempat karena terkait ijin mereka harus lebih tau,” kata Sutono.
Lebih lanjut Kadis Kehutanan Provinsi Lampung itu menjelaskan, selama ini penambang di Kawasan Register 25 Pematang ini tanpa izin mengambil bahan baku berupa batuan dan tanah di hutan register .
“Kalau sampai penambangan dilakukan dan membuat kawasan hutan rusak dan menggangung ekosistem yang ada ini sudah sangat jelas dilarang,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui aktivitas pengolahan batuan mengandung emas, dikeluhkan sejumlah masyarakat Kecamatan Wayratai, Padangcermin, Kabupaten Pesawaran. Pertambangan emas ilegal di Kawasan Hutan Lindung Register 25 Pematang, Tanggamus ini dengan cara mengambil bahan baku berupa batuan dan tanah dari hutan lindung, yang selanjutnya diolah menjadi emas.
Masyarakat merasa terganggu ketenangannya, selain tidak berijin, tak ada kontribusi untuk masyarakat setempat. Para penambang ilegal ini berasal dari luar daerah Lampung, mereka datang mengontrak beberapa rumah di desa tersebut.
Berdasarkan laporan warga, sekitar 20an penambang tradisional melakukan aktivitasnya tersebar di Desa Wates, Desa Bunut dan Desa Bunut Seberang, sepanjang aliran sungai Wayratai. (Fitri/Juanda)









