oleh

BPK Ungkap Temuan Siqnifikan di 10 Daerah

Harianpilar.com, Bandarlampung – BPK RI Perwakilan menegaskan jika hingga kini masih ada lima kabupaten yang belum diperiksa, karena masih tahap penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hal tersebut dikatakan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto, usai menggelar Media Workshop Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 di Aula Lantai II BPK RI Perwakilan Lampung, Rabu (15/6/2016).

Dijelaskan Sunarto, saat ini pihaknya telah menyerahkan LHP di 10 kabupaten/kota pada semester I sampai dengan 15 Juni 2016 atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015 dari 15 kabupaten/kota dan satu Provinsi Lampung.

“Lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Pringsewu, Lambar, Metro, Lampura, Metro masih dalam proses penyusunan LHP. Sedangkan Kabupaten Pesawaran dan Pesisir Barat masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Saat melakukan pemerikaan itu, lanjut Sunarto, pihaknya menemukan beberapa temuan signifikan di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang telah mendapatkan LHP dari BPK RI perwakilan Lampung, seperti, terdapat kerugian belanja modal dengan nilai Rp. 26.428.123.923,48 miliar dan Belanja Barang serta jasa sebesar, Rp.664.469.981,00 juta.

Satuan Pengawasan Intern (SPI) berupa aset tetap sebesar Rp.234.847.762.475,88 miliar, misalnya, aset bergerak maupun tidak bergerak.

Untuk aset bergerak sendiri, misalnya ada beberapa orang yang tidak menjabat anggota DPRD tetapi kendaraan dinasnya belum dikembalikan. Sedangkan aset tidak bergerak misalnya, berupa tanah maupun bangunan misalnya ada tanah pemprov yang diduduki oleh pihak ketiga.

“Kemudian adanya temuan piutang dengan nilai Rp.346.286.720.311,60 miliar,” ujarnya.

Di lain sisi, apabila BPK RI Perwakilan Lampung mendapatkan temuan, seperti kelebihan pembayaran, maka SKPD tersebut harus menindaklanjutinya dalam kurun waktu 60 hari terhitung saat diberikannya LPD itu.

“Tugas kami hanya mengaudit saja, bukan sebagai aparat hukum. Kalau mencerminkan iktikad baik, maka mereka akan menyelesaikan itu. Namun, apabila lewat dalam kurun waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti, dan ada aparat hukum melihatnya ada unsur pidana, maka mereka yang melanjutkannya,” pungkasnya. (Fitri/JJ)