Harianpilar.com, Mesuji – Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji agaknya akan gigit jari. Namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan bersukaria. Pasalnya, PNS akan menerima gajih 13 dan 14 sedangkan THL tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji Adi Sukamto menggatakan, saat ini pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyaluran gajih ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah setempat.
“Kita hanya tinggal tunggu peraturan pemerintah ataupun surat edaran dari pemerintah untuk pembayaran gaji ke 13 dan 14,” ujar Kepala BPKAD Mesuji Adi Sukamto diruang kerjanya, Rabu (15/6/2016).
Menurutnya, besaran anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 ASN berkisar Rp20 miliar. Jumlah dana tersebut akan dibayarkan kepada sebanyak 2509 ASN se-Kabupaten Mesuji. “Untuk pembayaran secara teknis tidak ada kendala, dan kita sudah siap. Hanya tinggal tunggu intruksi pemerintah pusat melalui peraturan pemerintah. Dananya pun telah siap di kas daerah,” kata Adi.
Dia optimis untuk gaji ke-14 dalam waktu dekat akan disalurkan. Hal itu mengingat gaji ke 14 merupakan tunjungan hari raya yang tentunya akan diberikan sebelum lebaran idul fitri. Berbeda dengan gaji ke 13 yang memang telah ada dari tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk gajih 13 itu sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk gaji ke 14 tidak jauh berbeda yakni sama dengan gaji yang diterima pada bulan Juni tahun ini. Saya rasa tidak lama lagi akan disalurkan” jelasnya.
Sementara itu, ada yang akan gigit jari ditengah kegembiraan para PNS atau ASN yang akan menerima gajih hingga tiga kali lipat dalam waktu dekat ini.
Mereka ialah tenaga honor atau tenaga harian lepas di Kabupaten Mesuji. Nasib mereka tidak semujur nasib para PNS. Sebab dalam perayaan lebaran Idul Fitri tahun ini mereka dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan hari raya (THR) dari pemkab setempat.
Menurut Adi, dari tahun tahun yang lalu, Pemkab Mesuji memang tidak mengeluarkan tunjangan untuk para THL. “Untuk THL tidak ada THR. Memang dari tahun-tahun sebelumnya mereka tidak terima THR. Kalaupun ada mungkin kebijakan dari kasatker masing-masing,” tukasnya. (Sandri/Mar)









