Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanggamus memastikan, keterlambatan pencairan Angaran Dana Desa (ADD) karena kesalahan pihak pekon/desa sendiri yang terlambat menyetorkan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Kepala PPKAD Tanggamus Hilman Oscar, Kamis (9/6/2016) di ruang kerjanya mengatakan, dasar untuk mencairkan dana ADD ditiap tahunnya yakni persayaratan administrasi berupa laporan pertanggungjawaban keuangan yang tertuang didalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).
Setelah syarat administrasi dari desa selesai kata dia, pencairan tahap pertama dana ADD juga harus berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang APBD, peraturan bupati (Perbup) nomor 22 tentang tata cara pembagian dana desa. Setelah persyaratan administrasi seleuruhnya selesai, barulah pengajuan bisa diusulkan ke pusat.
“Baru tanggal 20 Mei lalu saya membawa surat permohonan pencairan dana ADD tahap pertama tahun anggaran 2016 ini ke pusat. Itu juga baru untuk sebagian kecamatan yang dananya bisa diajukan dari total 302 pekon di 20 kecamatan se Tanggamus,” katanya.
Untuk diketahui kata Hilman, berdasarkan laporan masuk dari pusat terhitung sejak tanggal 7 Juni 2016 lalu, dana alokasi ADD yang sudah ditransfer oleh pusat ke kas daerah baru untuk tujuh kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp110 miliar lebih, untuk pencairan tahap pertama sebesar 60 persen.
Setelah diferivikasi proses pencairan yang diperkiran bakal diserahkan dua atau tiga hari mendatang disalurkan ke pekon di kecamatan Kelumbayan sebanyak 8 pekon sebesar Rp33 miliar, Kecamatan Pugung sebanyak 27 pekon sebesar Rp9,2 miliar dan pekon di Kecamatan Kotaagung Timur sebanyak 12 pekon sebesar Rp4,9 miliar.
Namun demikian jelas Hilman sebenarnya pekon yang sudah selesai administarsi sebanyak tujuh kecamatan yakni pekon di Kecamatan Pugung, Kelumbayan, Kotaagung Timur, Cukuhbalak, Pematangsawa, Talangpadang dan kecamatan Kotaagung Barat.
“Untuk Kelumbayan, Pugung dan Kotaagung Timur danannya sudah siap disalurkan dan untuk Kecamatan Cukuhbalak, Pematangsawa, Talangpadang dan kecamatan Kotaagung Barat masih dalam tahap perhitungan,” jelas Hilman.
Belajar dari keterlambatan ini sambung dia, masing-masing pekon kedepan harus lebih mempercepat menyetorkan laporan pertanggungjawaban keuanggannya. Agar diawal tahun anggaran dana ADD bisa segera disalurkan. (Ron/Mar)









