oleh

Herman HN: Selama Saya Masih Walikota, City Spa Tidak Boleh Buka

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait dimenangkannya kasus gugatan Pemkot Bandarlampung terhadap City Spa, oleh  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Walikota Bandarlampung Herman HN, memastikan jika selama dirinya masih menjabat walikota, City Spa tidak akan diberi ijin untuk beroperasional.

Menurut Herman HN, City Spa boleh beroperasi kembali jika dialihfungsikan menjadi toko kelontongan atau took sembako.

“City Spa tidak boleh buka lagi, kecuali dialihfungsikan menjadi toko klontongan ataupun toko sembako. Ya City Spa tidak boleh buka selama saya masih walikotanya,” tegas Herman HN, saat ditemui di Pemkot bandarlampung, Selasa (7/6/2016).

Dijelaskan Herman HN, pengajuan banding atas permasalahan City Spa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dimenangkan Pemkot Bandarlampung, pada tanggal 20 April 2016 lalu.

Surat putusan Banding Nomor: 43/B/2016/PT.TUN-MDN dalam perkara antara, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung sebagai pihak tergugat/pembanding melawan CV. Suria Jaya (City Spa) yang berlamatkan di Jalan Diponegoro Kupang Teba, Telukbetung Utara (TbU).

Dalam surat putusan tersebut, jelasnya, Majelis Hakim PTUN Medan menerima permohonan banding dari tergugat atau pembanding, dan membatalkan putusan PTUN Kota Bandarlampung tanggal 17 Desember 2015 dengan nomor 29/G/2015/PTUN-BL, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

“Iya Pemkot menang dalam keputusan tersebut,” ujarnya.

Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedi Amrullah juga menyampaikan hal yang sama, dirinya mengatakan City Spa tidak boleh membuka usaha sebelum ada izin usaha dari Pemerintah Kota Bandarlampung.

“Kita tinggal nunggu instruksi pak wali, apa kata pak wali saja nanti. Kalau nggak punya izin berarti mereka ilegal,” tandasanya. (Putri/Juanda)