oleh

SE Efisiensi Anggaran Dinilai Lecehkan Perda APBD Lamtim

Harianpilar.com, Lampung Timur – DPRD Lampung Timur (Lamtim) sesalkan pihak eksekutif yakni Bupati Lamtim Hj Chusnunia Halim, yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Efisiensi Anggaran. Penerbitan SE tersebut, dinilai DPRD setempat sebagai bentuk pelecahan terhadap Perda pengesahan APBD 2016, mengingat hingga kini Perda pengesahan APBD tersebut belum dirubah dan masih berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Lamtim yang juga Ketua Fraksi Gerindra, Purwianto, S.Pd  mengatakan, bahwa Perda merupakan peraturan tertinggi pada masing-masing daerah kedudukannya di atas dari Perbup atau lainnya, sehingga Perda itu tidak bisa diubah masa waktunya yaitu sampai masa terbitnya peraturan perubahan.

Namun jelasnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk terbitnya Perda perubahan tentang pengesahan APBD 2016, sehingga Perda tersebut hingga kini masih berlaku dan wajib dipatuhi. “Kami sebagai legislator belum ada tembusan surat edaran bupati tersebut,” jelasnya, belum lama ini.

Saat hendak dikonfirmasi, 15 anggota badan pembentukan Perda DPRD Lamtim tidak berada di tempat. “Mereka memang tidak pernah masuk kerja kecuali ada rapat-rapat saja,” ungkap salah seorang staf Sekwan.

Bahkan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lampung Timur Sudarli, SH saat dikonfirmasi terkesan enggan memberikan keterangan yang terperinci tentang kekuatan hukum Perda Pengesahan APBD Tahun 2016. Ia mengarahkan untuk konfirmasi langsung pada atasannya. “Silahkan tanya saja ke atasan Saya,” tandasnya. (Burhan/Juanda)