Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap Amris (28) warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TkB), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat sedang mencari target pencurian di sekitar Jalan Soekarno-Hatta.
“Tersangka ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta baypas, sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota Opsnal, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan timah di kaki dengan pelaku atas nama Amris. Di mana yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya, Senin (30/5/2016).
Diungkapkanya, modus tersangka dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan merusak kunci motor.
“Modusnya dengan mencari target motor yang sendiri dan tidak bada pemiliknya kemudian tersangka merusak kunci motor dengan memakai kunci leter T,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka telah melakukan aksinya di berbagai tempat di Bandarlampung, dengan temannya yang R (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Dimana yang bersangkutan telah melakukan pencurian di 5 TKP dan saat ini kami sedang melakukan pengembangan apabila ada TKP yang lainnya. Teman korban yang bernama R masih dalam pencarian. Akibat perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pudana tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Tomi/JJ)









