Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, akhirnya menahan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Cik Raden, terkait kasus rekayasa penggerebekan City Spa, Senin (16/5/2016) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kajari Bandarlampung Widiyantoro membenarkan atas penangkapan tersebut. “Benar apa adanya informasi yang beredar. Hari ini (Senin 16/5), Cik Raden resmi kami tahan,” ungkap Widiyantoro, saat ditemui di kantronya, Senin (16/5/2016).
Dijelaskan Widiyantoro, sebelumnya pihaknya telahy menerima pelimpahan kasus itu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Menurutnya, Cik Raden akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses peradilan.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakani, Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena yang melakukan, menyuruh, dan turut melakukan perbuatan pidana dan terancam hukuman penjara selama 13 tahun dengan rincian Pasal 289 dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasal 335 selama satu tahun,” jelasnya.
Menurut Widiyantoro, Cik Raden diduga telah melakukan pengkondisian dalam proses penggerebekan City Spa.
Sementara itu, terkait penahanan Kepala Banpol PP Cik Raden, Walikota Bandarlampung Herman HN akan menyiapkan pendampingan hukum yang dikepalai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah. Dia turut menyayangkan atas penahanan yang dilakukan terhadap Cik Raden.
Menurut dia, apa yang dilakukan Cik Raden merupakan bagian dari penegakkan Perda di Bandarlampung. “Ini kan dibuat-buat sama pihak yang nggak suka dengan kinerja Banpol PP. Kita tegakkan aturan malah disalahkan, ini langsung ditahan malah,” sesalnya.
Disinggung soal penahanan hingga 20 hari ke depan itu, orang nomor satu di Bandarlampung itu akan segera membentuk tim pendamping hukum yang akan diketuai oleh Asisten I Pemkot Dedi Amrullah secepatnya.
“Bakal kita perjuangkanlah, harapan saya jelas Cik Raden nggak ditahan. Udah saya bilang ini karena ada yang nggak suka. Mereka kan hanya penegak aturan. Pemkot nggak salah jadi kita bakal nyiapin pendamping hukum untuk mengkawal kasusnya,” tegas dia.
Menanggapi hal ini, Asisten I Pemkot Dedi Amrullah membenarkan bahwa Pemkot tengah menyiapkan pendampingan hukum atas kasus yang menyeret nama Cik Raden.
“Ini masih kita bentuk siapa saja tim pendamping hukumnya. Pokoknya bakal kita kawal,” tegasnya. (Putri/Tomi/Juanda)









