Harianpilar.com, Mesuji – Belum disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Miras dan Lambang Daerah, nampaknya membuat Bupati Mesuji Khamami harus kerja ekstra. Pasalnya, dua Raperda tersebut sagat mendesak untuk disetujui. Untuk itu, DPRD Mesuji diharapkan dapat segera menindak lanjutinya.
Bupati Mesuji Khamami, mengatakan, belum disetujui dua Raperda ini tentunya menjadi ganjalan bagi Pemerintah Daerah. Karena, dua Raperda ini sagat mendesak untuk diterapkan terutama Raperda miras. Karena, peredaran minuman keras di Kabupaten Mesuji sagat bebas hingga wajib ditertibkan.
“Dua Raperda yang masih menjadi ganjalan karena kedua raperda ini belum disetujui seperti empat Raperda lainnya yang sudah disetuji. Kedua Raperda ini juga sagat mendesak terutama raperda tentang peredaran minuman keras. Sebab, raperda miras ini bila tidak segera diterapkan dikhawatirkan dampaknya sagat luas,” paparnya.
Dipaparkan Khamami, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah mesuji no 5 tahun 2011 tentang lambang daerah dan Raperda tentang pengendalian peredaran minuman keras. “Kita harapkan DPRD Mesuji dapat segera membahas kedua Raperda ini jangan berlarut-larut. Sebab, kedua ini sagat dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih dalam ditegaskan Khamami, peredaran minuman keras saat ini sagat diperlukan keberadaannya untuk melindungi moral dan budaya masyarakat serta efektivitas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras.
“Sesuai perpres no 74 tahun 2013 yenyang pengendalian dan permendagri no 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagai mana diubah dengan peremndagri no 6 tahun 2015.”Tukasnya.
Lainhal dengan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh, mengatakan, terkait dua raperda yang belum disetujui karena harus dibahas lebih lanjut baik dengan tokoh, Pemuda, Kapolres dan aparat penegak hukum lainnya. Namun, yang jelas, kedua raperda ini akan segera dibahas dan disetujui.
“Kita pastikan dalam waktu dekat ini dapat segera dibahas. Termasuk, loga lambang daerha harus dibahas dengan masyarakat / tokoh dan sebagainya. Karena ini menyangkut lambang daerah. Sedangkan untuk raperda miras kita juga akan mengkaji lebih lanjut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sejauh mana larangan dan sebagainya. Kita harapkan masyarakat dapat bersabar terkait dua raperda ini karena dalam waktu dekat ini masih dalam pembahasan lebih lanjut,”tukasnya. (Sandri/Mar)









