Harianpilar.com, Bandarlampung – Guna menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli) pada pengelolaan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan menerapkan system parkir meteran elektrik dengan menggunakan kartu (Pass Card), dengan system pulsa isi ulang.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan I Kadek, rencana ini sudah disampaikan kepada pihak Pemerintak Kota (Pemkot) tinggal menindaklanjuti dan merealisasikan.
“Kita sudah mengajukan dan menyampaikan tinggal kita tindak lanjut dan eksekusi,” jelasnya saat di hubungi, Selasa (26/4/2016)
Selain untuk menekan terjadinya pungli, parkir Pass Card ini guna memastikan konsumen membayar tarif parkir sesuai Perwali.
“Parkiran elektrik ini agar bisa menghindari dan mengurangi kecurangan oknum juru parkir yang menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota (Perwali),” tegasnya.
Masih kata Kadek, parkir meteran ini pun biayanya akan berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan, layaknya tarif jalan tol, perbedaan ini dikhususkan untuk kendaraan roda empat.
“Dengan adanya alat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bisa lebih jelas dan tidak ada indikasi pungutan liar kembali,” ujarnya.
Selain itu, kata Kadek, sistem parkir elektrik ini akan lebih efektif dan efisien, nantinya akan dipasang di lokasi lokasi yang strategis dan memang ramai kendaraan, seperti di Jalan Suprapto, Jalan Pemuda, atau lainnya. Dan dalam waktu dekat ini akan segera di realisasikan.
“Mengenai banyak dan jumlah belum bisa dipastikan karena kita masih melakukan pendataan dan perhitungan berapa lokasi yang akan kita pasang,” tutup Kadek. (Putri/Juanda)









