Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Penanaman Modal Daerah Izin Terpadu (BPMDIT) masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menghapus beberapa ijin yang dianggap menghambat kemudahan investasi di Indonesia. Meski demikian Pemprov Lampung mengaku siap mendukung kebijakan pusat tersebut.
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan, terkait penghapusan ijin yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda), hal itu semuanya terdata di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karenakan semuanya dievaluasi, disahkan dan disetujui oleh pusat dan ketika dihapuskan itu menjadi kewenangan pusat, kita mengikuti saja,” jelasnya, usai menghadiri pelantikan kepengurusan Koperasi Provinsi Lampung, di Balai keratun, Selasa (12/4/2016).
Terkait rencana penghapusan ijin tersebut, gubernur mengatakan Presiden juga telah mengumpulkan semua kepala daerah baru-bari ini yang salah satunya menyampaikan untuk supaya melakukan percepatan pembangunan di bidang ekonomi.
“Salah satunya untuk mempermudah ijin-ijin agar supaya tidak menjadi hambatan bagi orang yang akan berinvestasi yang dampaknya terhadap pembukaan lapangan pekerjaan,” terangnya.
Terpisah Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Lampung Mohammad Arifin mengatakan, terkait ada beberapa ijin yang akan dihapus, menurutnya sampai saat ini pihaknya masih menuggu teknis pelaksanaan dari keputusan penghapusan beberpa ijin usaha dan investasi tersebut.
“Ini memang kebijakannya dari pusat terkait ijin- ijin yang dianggap gak perlu. Informasinya salah satunya ijin gangguan (HO). Tapi kalau untuk pastinya ijin apa saja saya belum berani bilang karena instruksinya belum masuk ke kita, kita masih mau konsultasi dulu,” kata Arifin.
Menurut Arifin, terkait penghapusan beberapa ijin, sepanjang itu kebijakan yang membantu pengusaha dan tidak merugikan masyarakat, menurutnya tidak menjadi masalah karena pemerintah juga sudah mengkajinya terkait rencana penghapusan ijin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera menghapus lima izin penghambat kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Tanah Air yang masih di peringkat 109 dari 189 negara. (Fitri/Juanda)









