oleh

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandarlampung berhasil menggagalkan penyelundupan 14 ton pasir timah asal Bangka-Belitung, yang akan dikirim ke Singapura, melalui Pelabuhan Panjang.

Dijen Bea Cukai Heru Pambudi, saat ditemui di Pelabuhan Panjang, Selasa (12/4/2016) mengatakan, jika penangkapan penyelundupan pasir timah ini pada hari Jumat (8/4/2016) lalu, berikut mengamankan enam saksi. Diperkirakan, penyelundupan ini berpotensi merugikan Negara sebesar Rp2,1 miliar.

“Perkiraan itu masih dirata-ratakan saja, potensi kerugian pajak negara dari penyelundupan ini, karena nilai dari pasir timah tidak diketahui pasti,” kata Heru.

Ditegaskan Heru, jika penyelundupan pasir timah ini melanggar Permendag, terkait larangan ekspor pasir timah.

“Penindakan tersebut dilakukan mengingat bahwa ekspor Pasir Timah atau bijih timah dalam peraturan Mentri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah, dilarang untuk diekspor,” tegasnya.

Dijelaskan Heru, dalam dokumen ekspornya diketahui bahwa barang yang akan diekspor yakni, arang kayu sebanyak 16.690 Kg yang dikemas dalam 40 karung beras.

“Dari hasil pemeriksaan 40 karung beras tersebut terdapat 14 karung yang berisi pasir timah dengan rincian keseluruhan adalah 280 karung kecil dengan berat 50kg, sehingga totalnya adalah 14.000 kilogram,” tegasnya. (Tomi/Juanda)