oleh

Lima PNS Lampura Dipecat

Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memecat lima pegawai negri sipil (PNS), Kamis (07/4/2016). Mereka dipecat karena dinyatakan melakukan pelanggaran tidak disiplin berupa ketidakhadiran melebihi 76 hari kerja selama setahun.

Kepala BKD Lampura melalui Kepala Bidang Kesra Usman  mengatakan pemberhentian terhadap lima PNS tersebut dirasa wajar, semua  dilakukan sesuai dengan aturan  dan berdasarkan kesalahannya. “Berbagai upaya sudah kami lakukan, baik tahap pemanggilan, pembinaan.  Bahkan setelah  dibina tetap saja melakukan kesalahan serupa, dengan terpaksa kami mengambil keputusan berupa tindakan tegas pemberhentian kepada PNS bersangkutan. Atas keluarnya keputusan ini  Usman berkeyakinan bahwa tindakan yang sudah diambil Pemerintah Daerah tentu akan menjadi efek jera bagi PNS lainnya,” kata dia.

Usman menjelaskan tiga dari lima PNS sudah ditetapkan SK pemberhentiannya, dan dua PNS pada saat ini sedang diproses SK pemberhentiannya.

Adapun mereka diberhentikan itu dua PNS dari kecamatan , 1 dari kelurahan, 1 dari dinas dan terakhir staf tenaga kesehatan. Namun sayangnya dia tidak mau merinci nama-nama PNS yang dimaksud.

Meurut Usman pemberhentian lima PNS tersebut tidak lepas dari acuan PP 53 Tahun 2010 pasal 10 angka 9 (huruf D) pemberhentian yang melebihi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Lebih lanjut Usman menambahkan lagi adapun permintaan sendiri pensiun atas permintaan sendiri ada 3 orang, satu orang alih tugas ke Sumatera Selatan dan 1 penurunan pangkat, 1 pensiun. (Iswant/Yoan)