oleh

Kejati ‘Bongkar’ Dugaan KKN PU Pesawaran

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan akan mengusut tuntas dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran. Korps Adiyaksa itu mulai melakukan pendalaman untuk membongkar masalah tersebut. Sementara, jumlah proyek milik PU Pesawaran yang terindikasi sarat penyimpangan makin bertambah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmad, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas PU Pesawaran. Apa lagi, laporannya memang sudah disampaikan kepada pihaknya.

“Laporannya sudah ada, terutama terkait proyek Islamic Center. Kini sedang kita dalami,” ujar Yadi Rahmad pada Harian Pilar melalui ponselnya, Selasa (5/4/2016).

Menurut Yadi, pihaknya akan menindaklanjuti masalah proyek Dinas PU Pesawaran itu sesuai ketentuan yang berlaku.”Ya masalah proyek PU Pesawaran memang sudah ditindaklanjuti. Untuk pastinya nanti saya cek sudah sejauh mana. Nanti kita sampaikan setiap perkembangannya,” ungkap Yadi.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran yang terindikasi bermasalah terus terkuak. Kali ini giliran proyek Penyelesaian Elektrikal Kawasan RSUD Kabupaten Pesawaran senilai Rp1,950 Miliar yang terindikasi sarat penyimpangan.

Proyek ini dikerjakan oleh Purna Karya Abadi yang memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp1.939.960.000,00 atau hanya turun sekitar Rp10 juta dari pagu. Dalam pelaksanaanya kuat dugaan proyek ini tidak sesuai kontrak yang ditentukan. Hal itu sangat terlihat dari Pemasangan 28 tiang lampu yang diduga kuat menggunakan besi lama dan kualitasnya meragukan.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Pesawaran, Sutarno Ngegedek, hingga berita ini diturunkan belum juga berhasil dikonfirmasi. Berulang kali didatangi ke Kantornya untuk konfirmasi selalu tidak berada di tempat, dan ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif.

Terbongkarnya dugaan penyimpangan proyek Penyelesaian Elektrikal Kawasan RSUD Kabupaten Pesawaran senilai Rp1,950 Miliar, semakin menambah panjang daftar proyek Dinas PU Pesawaran yang sarat masalah dan menjurus ke dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sebelumnya, proyek Pembangunan Islamic Center tahun 2015 senilai Rp28,5 Miliar dan Pembangunan Pagar Islamic Center tahun 2015 senilai Rp2,3 Miliar yang sudah lebih dulu dilaporkan oleh MAC Laskar Merah Putih Pesawaran ke Kejati Lampung karena terindikasi bermasalah dan mengarah ke dugaan fiktif.

“Tanggal 22 Febuari bulan lalu, kami (LMP-red) melaporkan ke Kejati lampung. Namun hingga kini belum ada kejelasannya,” tegas Ketua MAC LMP Pesawaran Lukman Pasha.

Kemudian, juga terkuak Proyek Pembangunan RSUD Pesawaran tahun 2012 hingga 2014 yang diduga bermasalah mulai dari tendernya yang terindikasi penuh persekongkolan hingga ke pelaksanaan dilapangan. Proyek-proyek RSUD Pesawaran itu adalah Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran Lanjutan (Tahap II) dengan Pagu Rp 16,9 Miliar, proyek Pembangunan Penyelesaian Gedung Rawat Jalan dan Pematangan Lahan RSUD Kabupaten Pesawaran dengan pagu Rp7 Miliar, dan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pesawaran (RSUD Tahap IV) dengan pagu Rp12,2 Miliar.

Proyek-proyek ini diduga kuat sejak awal perealisasian memang sudah penuh permainan. Hal ini terlihat dari proses tender proyek-proyek itu dimana secara keseluruhan di menangkan oleh satu perusahaan yakni PT. Lampung Mandiri Multi Kencana. Indikasi adanya ‘persekongkolan’ dalam tender proyek-proyek ini diperkuat oleh nilai penawaran PT. Lampung Mandiri Multi Kencana yang sangat mendekati pagu.

Seperti pada tender proyek Pembangunan Penyelesaian Gedung Rawat Jalan dan Pematangan Lahan RSUD Kabupaten Pesawaran tahun 2012 dengan pagu Rp7 Miliar tendernya di menangkan oleh PT. Lampung Mandiri Multi Kencana dengan penawaran Rp 6.928.100.000,00 atau hanya turun sekitar Rp72 juta dari pagu.

Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran Lanjutan (Tahap II) tahun 2012 dengan pagu Rp 16.936.000.000,00 kembali di menangkan oleh PT. Lampung Mandiri Multi Kencana dengan nilai penawaran Rp16.796.100.000,00 atau hanya turun 139 juta dari pagu. Terakhir, proyek Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pesawaran tahun 2014 (RSUD Tahap IV) dengan pagu Rp12,2 Miliar juga dimenangkan oleh PT. Lampung Mandiri Multi Kencana hanya dengan penawaran Rp 12.134.455.000,00 atau turun kurang dari satu persen pagu.

Dalam pelaksanaanya, proyek-proyek ini juga disinyalir tidak sesuai kontrak yang ditentukan. Seperti Proyek Pembangunan RSUD Kabupaten Pesawaran Lanjutan (Tahap II) dengan Pagu Rp 16,9 Miliar, meski menelan anggaran hingga belasan miliar namun kualitasnya sangat meragukan. Pasalnya banyak bagian-bagian gedung itu yang sudah retak-retak dan rusak.

Kemudian, proyek Pembangunan Penyelesaian Gedung Rawat Jalan dan Pematangan Lahan RSUD Kabupaten Pesawaran tahun 2012. Proyek senilai Rp7 Miliar ini juga kondisinya juga sudah banyak mengalami kerusakan.

Buruknya kualitas fisik proyek-proyek RSUD Pesawaran ini disinyalir akibat pengerjaanya asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak. Terutama dalam penggunaan material yang diduga kuat tidak proporsional sehingga kualitas bangunan patut diragukan. (Tim/Fahmi)