Harianpilar.com, Bandarlampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Agus Sujatma oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung, dengan melayangkan surat pertama eksekusi setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, terkait korupsi proyek pembangunan kios mini tahun anggaran 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung Syafei membenarkan, pihak kejaksaan akan mengirimkan surat panggilan eksekusi kepada politisi Gerindra hari ini.
“Panggilan itu supaya terdakwa datang ke Kejari Bandarlampung untuk melengkapi berkas administrasi eksekusi,” ujar Syafei, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Selasa (5/4/2016).
Terpisah JPU Eka Aftarini mengatakan, saat ini pihaknya sudah merima salinan putusannya dari Pengadilan.
“Saat ini, masih disusun surat perintah eksekusinya. Dalam waktu 2-3 hari ini, yang bersangkutan akan kami panggil untuk dieksekusi,” kata Jaksa yang mengangani perkara tersebut.
Tidak ditahannya Agus Sujatma, Eka meyakini, akan kooperatif memenuhi panggilan Kejari Bandarlampung, mengingat Agus merupakan anggota DPRD Kota Bandarlampung.
“Pasti kooperatif, Dia selama persidangan selalu hadir meskipun tidak ditahan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Sujatma menyatakan menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya satu tahun penjara. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung, Andri, Selasa (29/3/2016). “Pada putusan hakim minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dan hari ini (kemarin), kami suda menyatakan sikap, yakni menerima putusan tersebut,” kata Andri.
Andri mengakui, jika terdakwa Agus Sujatma juga menyatakan terima atas putusan selama setahun penjara tersebut.
“Terdakwa juga terima, nggak banding,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Karena tidak ada upaya hukum selanjutnya, maka, terdakwa akan kami eksekusi,” terangnya.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp256 juta itu, majelis hakim, Senin (21/3/2016) lalu, memvonis Agus Sujatma dan Hendrik (Direktur CV. Tirta Makmur Cahaya). Keduanya dinyatakan bersalah. Agus divonis setahun, sedangkan Hendrik divonis bebas. Jaksa kemudian langsung menyatakan kasasi atas vonis Hendrik.
“Terdakwa Hendrik terbukti bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum,” kata hakim yang diketuai Nelson pada saat membacakan amar putusan. Pertimbangannya, kata Nelson, Hendrik terbukti bersalah meminjamkan perusahaan yang mengatasnamankan dirinya. Namun, peminjaman perusahaan tersebut berdasarkan perintah dari pemilik perusahaan yaitu Efendi Taslim.
“Yang harus bertanggungjawab adalah Efendi Taslim, karena dia yang memerintahkan dan atas persetujuan Taslim untuk meminjamkan perusahaannya itu. Selain itu, terdakwa juga hanya sebagai pekerja dan menerima uang sebesar Rp1,6 juta, sedangkan untuk Efendi Taslim telah ditetapkan sebagai DPO karena menghilang setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan,” kata Nelson. (Juanda)









