Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pemukiman dan pengairan Provinsi Lampung dinilai menjadi catatan buruk bagi pembangunan Provinsi Lampung. Hal itu juga menjadi bukti Dinas tersebut tidak sejalan dengan upaya keras Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang mendorong pembangunan secara baik.
Tender proyek yang disinyalir penuh persekongkolan dan hanya formalitas serta pengerjaan proyek yang terindikasi tidak sesuai ketentuan ini harus menjadi perhatian serius penegak hukum dan Gubernur Lampung, agar kedepan tidak terulang dan tidak mencederai pembangunan. “Berbagai masalah yang muncul di proyek-proyek Dinas Pemukiman dan Pengairan Lampung itu menjadi catatan negatif bagi pembangunan Lampung. Ini sangat menyedihkan, di saat Gubernur Lampung gencar mendorong pembangunan yang baik dan sesuai ketentuan, pelaksanaanya di dinas justru penuh masalah,” ujar Ketua Gerakan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Saudi Romli, saat dimintai tanggapannya, Rabu (23/3/2016).
Gubernur Lampung, lanjutnya, harus bersikap tegas dengan melakukan evaluasi terhadap semua jajaran Dinas Pemukiman dan Pengairan Lampung dan penegak hukum harus proaktif mengusut masalah tersebut. “Copot oknum pejabat yang terlibat dalam proyek-proyek yang terindikasi bermasalah itu. Dan penegak hukum harus mengusutnya agar diketahui siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.
Berbagai fakta yang diberitakan belakangan ini, lanjutnya, mengindikasikan ada persoalan serius dalam pengelolaan proyek-proyek di Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung.”Kalau baca beritanya,saya lihat tidak perlu susah-susah melakukan kajian untuk mengetahui masalahnya. Semua pihak harus menyikapi masalah itu dengan serius.Dan kami siap melaporkan masalah-masalah itu ke penegak hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung tahun 2015 diduga sarat penyimpanga. Bahkan, indikasi penyimpangan itu terjadi mulai dari tahap tender hingga pelaksanaanya dilapangan. Beberapa proyek yang disinyalir pengerjaanya tidak sesuai ketentuan itu diantaranya Proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani Kampung Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat senilai Rp500 juta yang dikerjakan CV.Mega Besar Pratama. Proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Kampung Gunung Katun Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat senilai Rp600 juta yang dikerjakan CV.Abung Karya Mandiri.
Proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun I Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu senilai Rp600 juta yang dikerjakan CV. Sangkar Mas Sakti. Proyek Pembangunan Jalan Poros Desa Margo Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang Barat senilai Rp500 juta yang dikerjakan CV.Laut Merah. Proyek pembangunan sumur bor produksi Eksplorasi di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp650 juta yang dikerjakan CV.Slanik Jaya.
Pada proses tender proyek milik dinas tersebut juga terindikasi sarat praktik persekongkolan. Bahkan, ditemukan adanya pemenang tender dengan penawaran diatas pagu proyek.Dugaan tender ‘kurung’ proyek-proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung sangat terlihat dari nilai penawaran pemenang tender yang mayoritas turun tipis dari pagu, peserta tender mayoritas sama, dan bahkan ditemukan perusahaan bisa memenangkan tender dengan penawaran diatas nilai pagu.
Seperti pada proyek Rehabilitasi Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung dengan pagu Rp2 Miliar, Proyek Rehabilitasi Bandiklatda Provinsi Lampung dengan pagu Rp2 Miliar, proyek Rehabilitasi Sarana Prasarana Rumah Dinas Jabatan Gubernur Lampung dengan pagu Rp875 juta. Ketiga proyek ini dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV. Lensa Dinamika Kontraktor. Rekanan tersebut memenangkan tender ketiga proyek itu dengan nilai penawaran yang sangat tipis penurunnya dari pagu dan pesertanya mayoritas sama.
Pada tender proyek Rehabilitasi Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung dengan pagu Rp2 Miliar dimenangkan oleh CV.Lensa Dinamika Kontraktor dengan penawaran Rp 1.996.290.000,00 hanya turun Rp3,7 juta dari pagu, pada tender proyek Rehabilitasi Bandiklatda Provinsi Lampung dengan pagu Rp2 miliar dimenangkan CV.Lensa Dinamika Kontraktor dengan penawaran Rp 1.997.636.000,00 hanya turun Rp2,3 juta dari pagu, pada tender proyek rehabilitasi Sarana Prasarana Rumah Dinas Jabatan Gubernur Lampung dengan pagu Rp875 juta dimenangkan oleh CV.Lensa Dinamika Kontraktor dengan penawaran Rp873.460.000,00 hanya turun Rp1,5 juta dari pagu.
Dugaan adanya ketidak beresan dalam tender proyek-proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung juga terlihat dari adanya rekanan yang bisa mememangkan tender proyek dengan harga penawaran diatas pagu. Seperti pada tender proyek rehabilitasi Komplek Kantor Gubernur Lampung dengan pagu Pagu Rp750 juta. HPS proyek ini Rp775 juta dan tendernya dimenangkan oleh CV.Tarindon Jaya dengan penawaran diatas pagu yakni Rp772.000.000,00.
Dugaan tender proyek-proyek ini dikondisikan diperkuat oleh peserta tender keempat proyek ini yang mayoritas sama, yakni CV.Gunung Perkison Jaya, Tulung Beringin. CV, CV.Lensa Dinamika Kontraktor, CV.Way Lunik, Sekipi.CV, CV. Afendo, CV.Dwi Tunggal Sejahtera, Putra Kepala Mega.CV, CV.Aditya Karya, CV.Aninda Pratama, CV.Putri Kembar Sejahtera, CV. Riza Digraha, CV.Tarindo Jaya, CV.Daksa Pada Mulia, CV.Feraldy, CV.Putra Dewa, CV.Goro Jaya Pratama, CV.Perkasa Alam.
Pada paket proyek lainnya juga ditemukan persoalan hampir sama, dimana mayoritas rekanan mememangkan tender dengan nilai penawaran yang sangat tipis penurunnya dari pagu. Seperti proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun I Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu dengan pagu Rp600 juta dimenangkan oleh CV. Sangkar Mas Sakti hanya dengan penawaran Rp598.888.000,00 atau hanya turun Rp1,1 juta dari pagu. Proyek Pembangunan Jalan Poros Desa Margo Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawangbarat dengan pagu Rp 500 juta dimenangkan oleh CV.Laut Merah dengan penawaran Rp 498.827.000,00 atau hanya turun Rp1,1 juta dari pagu. Proyek pembangunan sumur bor produksi Eksplorasi di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dengan pagu Rp650 juta dimenangkan oleh CV.Slanik Jaya dengan penawaran Rp 645.943.800,00 atau hanya turun Rp4 juta dari pagu.
Proyek pembangunan Embung Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat dengan pagu Rp500 juta dimenangkan oleh CV.Tunas Karya dengan penawaran Rp498.921.000,00 hanya turun Rp1,079 juta. Proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Kampung Gunung Katun Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat dengan pagu Rp600 juta dimenangkan CV.Abung Karya Mandiri dengan penawaran Rp598.745.000,00 hanya turun Rp1,2 juta dari pagu.
Sementara itu, pihak Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung hingga kini belum bisa memberikan klarifikasi terkait berbagai masalah yang muncul itu. Saat hendak dikonfirmasi di kantornya, Kepada Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung, Endarwan, selalu tidak berada di tempat, begitu juga para kepala bidangnya.
“Bapak sedang keluar, kabid juga lagi pada rapat,” ujar salah seorang Satpol PP yang berjaga di depan kantor dinas tersebut. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Endarwan juga tidak memberikan klarifikasi meski ponselnya selalu dalam keadaan aktif. (Tim/Mico P)









