Harianpilar.com, Tulangbawang – Lantaran tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang batas tonase kendaraan yang melintasi di jalan kabupaten dan pemberian sanksi bagi kendaraan yang melanggar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulangbawang terkesan tutup mata terkait kendaraan tonase lebih yang menyebabkan kerusakan jalan di kabupaten setempat.
Faktor kerusakan pada jalan kabupaten disinyalir akibat kendaraan yang melintas tonase melebihi batas maksimal pada jalan tersebut, sehingga membuat jalan di Tuba, baik yang dibangun melalui anggaran APBN maupun APBD setempat tidak bertahan lama, sehingga Pemerintah setiap tahun harus menggelontorkan dana ratusan miliaran rupiah untuk memperbaikinya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulangbawang Ferliy Yuledi, saat Musrembang tingkat Kabupaten belum lama ini. Ferliy menjelaskan, banyak jalan kabupaten kondisinya yang rusak, walaupun setiap tahun anggaran dari APBD dan APBN dikucurkan ratusan miliar dari Pemerintah untuk melakukan perbakin dan peningkatan jalan. Karena kendaraan yang melintasi tonasenya 7-12 tons, sedangkan kapasitas tonase jalan kabupaten maksimal hanya 6 tons saja.
“Setiap tahun Pemerintah menganggarkan miliaran rupiah untuk perbaikan dan peningkatan jalan, akan tetapi hampir setiap tahun banyak juga jalan di kabupaten kita yang rusak, walaupun belum lama ini dilakukan perbaikan. Pasalnya, banyak kendaraan yang melintasi jalan tersebut melebihi batas maksimal tonase jalan kabupaten. Kita belum dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi, bagi kendaraan yang melanggar batas maksimal tonase jalan, karena belum memiliki Perda yang mengatur pemberian sanksi kepada kendaraan yang melanggar,” terang Kadishub Tulangbawang, Drs.Tuhir Alam di ruang kerjanya kemarin (22/3/2016).
Untuk batas maksimal tonase jalan kabupaten 6 ton, sedangkan kendaraan yang melintasi ada yang lebih dari 6 ton, akan tetapi kita tidak bisa meberikan sanksi. “Kami sudah memberikan himbauan dengan memasang rambu batas maksimal tonase yang dipasang di jalan kabupaten Tuba. Itu saja yang bisa kami lakukan,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan Dishub Tuba mengajukan Perda terkai tonase kendaraan, Tuhir mengatakan, pihaknya tidak punya timbangan dan mau dipasang dimana ? Untuk sementara lanjut Tuhir, yang memiliki timbangat itu hanya Dishub Provinsi saja, dan itu tifak jalan, informasinya timbangan tersebut sudah rusak, terakhir dipakai oleh Dishub Lampung Tengah.
Bagaimana jalan di Tulangbawang bisa mulus, kalau kendaraan yang melintasi jalan tersebut melebihi tonase yang telah ditetapkan, tidak ditindak dan diberikan sanksi. Kalau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka dapat dipastikan jalan di kabupaten tersebut gak akan bertahan lama. Pasti setiap tahun banyak yang rusak lagi, maka dapat dipastikan setiap tahun negara dirugikan miliaran rupiah, untuk memperbaiki jalan yang rusak. Sehingga anggaran APBD dan APBN Kabupaten Tulangbawang banyak dialokasikan untuk perbaikan jalan. Seharusnya ketika Pemerintah Daerah telah mengetahui penyebab kerusakan jalan kabupaten, adalah tonase kendaraan yang melintasi melampau batas maksimal tonase jalan, maka pemerintah melalui dinas terkait melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini dengan melakukan himbauan dan memberikan tindakan kepada pengendara yang melanggar dengan memberikan efek jera kepada mereka.
Apabila Dishub belum memiliki perda tersebut, seharusnya Dishub Tuba mengajukan untuk pembuatan perda tersebut, bukan diam saja tidak berbuat apa-apa. “Kalau hanya himbawa dan tidak ada sanksi bagi pelanggar, itu sama aja mencegah orang maling tapi, sanksinya gak ada. Sedangkan yang ada sanksinya saja masih dilanggar, apalagi kalau gak ada seperti ini, sama aja bohong,” ujar Heri.
Dia berharap, pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat, untuk melakukan pengadaan timbangan tonase kendaraan dan pembuatan perda tonase kendaraan, sebelum negara semakin banya dirugikan. “Untuk belanja barang atau jasa yang sifatnya bukan untuk kepentingan publik dengan angaran miliaran rupiah saja kita lakukan, kenapa kegiatan yang sifatnya menguntungkan negara dan masyarak kita tidak mau menganggarkan,” ujar dia. (Merizal)









