Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait tudingan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Punggur Utara senilai Rp51,5 miliar, pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya (persero) membantah jika adanya penyimpangan pada proyek tersebut.
PT Adhi Karya mengklaim jika pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan ketentuan tehnis. Hal ini dapat dilihat selama proses pelaksanaan selalu ada pengawasan pekerjaan dari pihak PT Adhi Karya, maupun dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS).
“Selama proses pelaksanaan selalu ada pengawasan pekerjaan dari pihak PT Adhi Karya sendiri maupun dari pihak pemilik proyek . Proses quality control (pengendalian mutu) selalu dilakukan dan dituangkan dalam laporan quality control,” tegas Humas PT Adhi Karya Abung Trisno, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Minggu (13/3/2016).
Dijelaskannya, jika PT Adhi Karya adalah salah satu kontraktor BUMN yang selalu mengutamakan kualitas dari pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak.
“Terhadap proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Punggur Utara, kami telah melakukan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan aroma korupsi itu tidak ada,” ungkap Abung. (Rls/JJ)









