Harianpilar.com, Tanggamus – Tim Gabungan dari Polres Tanggamus, Kodim 0424, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waygelang, Kotaagung Barat. Sidak yang tujuan utamanya memberangus peredaran dan pemakaian narkoba di dalam lapas, hanya menghasilkan 2 unit ponsel dan barang-barang lain yang terlarang. Namun obat-obatan terlarang semacam narkoba, sama sekali tidak ditemukan.
Sidak Jumat malam itu dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Komandan Kodim 0424 Letkol (Inf) Kristomei Sianturi, dan Kepala BNN Tanggamus Kholbidi. Masing-masing instansi membawa perwakilan personel. Sebelum tim masuk dan memeriksa tiap blok dan ruangan, mereka diapelkan di halaman depan lapas. Setelah masing-masing pimpinan instansi memberikan arahan pada jajaran, Kepala Lapas Kelas II B Waygelang, Yandi Suyandi memberikan gambaran singkat terkait kondisi lapas.
Ditemui sebelum melakukan pemeriksaan, Ahmad Mamora mengatakan, saat ini Indonesia sedang dalam status darurat 1 narkoba berdasarkan instruksi dari Presiden RI. Sehingga, semua instansi yang terkait dalam pemberantasan narkoba, bahu-membahu menekan pertumbuhan peredaran zat adiktif tersebut. Disinyalir, meski pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba sudah berada di balik jeruji besi lapas, tidak menjami siklus bisnis narkoba bisa terhenti.
“Nah, kami di sini, sangat tidak menginginkan jika peredaran narkoba masih dikendalikan oleh para pelaku yang sudah di dalam penjara. Sehingga malam ini, kami mengadakan sidak bersama sektor terkait, yaitu Kodim dan BNN. Selanjutnya, kami juga membantu pihak lapas, untuk mengamankan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dibawa oleh warga binaan, semisal senjata tajam (sajam) atau alat komunikasi,” ujar kapolres.
Sementara Kristomei Sianturi menambahkan, dalam sidak, Kodim 0424 Tanggamus bersifat memback up Polres dan BNN Tanggamus. Pihaknya menerjunkan 25 personel TNI. Menurut dandim, sidak ke lapas dalam rangka menekan peredaran narkoba, merupakan langkah nyata pihak-pihak terkait dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba dan semacamnya. Apalagi saat ini di dalam tubuh TNI sendiri, juga sedang dalam rangka ‘bersih-bersih’ diri dari narkoba, pasca kejadian di Tanah Kusir, Jakarta.
“Kita harus tegas dan berani menyatakan tidak terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sesuai instruksi dari atasan, baik itu dalam tubuh TNI maupun Polri, tidak ada tebang pilih. Bagi yang terindikasi, siapapun dia, harus diproses sesuai aturan. Bagaimana bisa pemberantasan narkoba bisa berjalan maksimal, jika aparatnya sendiri terkontaminasi,” tegas dandim.
Sekitar pukul 20.15 WIB, puluhan personel tim gabungan masuk ke dalam lapas dan langsung terbagi dalam dua kelompok besar. Masing-masing kelompok, terdiri dari tiga instansi berbeda. Mereka bergerak dari ruangan ke ruangan yang dihuni warga binaan. Sebelum memeriksa tiap sudut ruangan dan menggeledah barang-barang para narapidana, terlebih dahulu tim melakukan penggeledahan badan.
Setelah lebih dari satu jam menyusuri 30 kamar dalam 6 blok dan menggeledah 289 warga binaan Lapas Kelas II B Waygelang, tim tidak menemukan satupun warga binaan yang kedapatan menyimpan narkoba atau sejenisnya. Meski demikian, tim gabungan berhasil mengamankan dua unit smartphone jenis BlackBerry dan Samsung, satu buah baterai ponsel litium, dan empat simcard berbagai provider. Tak hanya itu, turut ditemukan juga benda-benda yang berbau klenik, seperti dua botol kecil cairan yang diduga merupakan mani gajah dan sebungkus jarum kecil berwarna emas mirip jimat.
Ada juga berbagai benda keras seperti batangan besi beragam ukuran, ikat pinggang, headset dan kabel data, gulungan kabel, senjata tajam rakitan berasal dari besi yang diasah, mistar besi, serpihan cermin, batu asahan, sebilah pisau cutter berkarat, beberapa batu cincin, obeng besar rakitan, satu set lengkap obeng kecil, beberapa korek api, dan obat pereda sakit kepala. Semua barang yang tidak sesuai ketentuan itu disita petugas untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dua unit ponsel ini sudah kami periksa siapa pemiliknya dan segera kami proses sesuai aturan yang berlaku dalam lapas. Ponsel dan barang-barang lain yang ditemukan ini kami nyatakan tidak layak disimpan oleh warga binaan. Sehingga, ada aturan dan sanksinya. Bagi warga binaan yang dengan sengaja melanggar, sanksi terberatnya adalah pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat (PB). Napi yang membawa ponsel ini akan kami tempatkan dalam sel khusus, yaitu strap sel (sel penghukuman) di Blok D3,” tandas Kepala Lapas Kelas II B Waygelang Yandi Suyandi usai sidak di hadapan Kapolres dan Dandim Tanggamus serta awak media. (Ron/Mar)









