oleh

Penyelundupan Narkoba ke LP Digagalkan

Harianpilar.com, BandarLampung – Sindikat peredaraan narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Wayhui, Bandarlampung kembali digagalkan. Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Lampung berhasil meringkus dua tersangka yakni, Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi saat hendak menyelundupkan Narkoba jenis Sabu-sabu dan pil ekstasi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Wayhui, Rabu (2/3/2016) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari tangan ke dua tersangka, petugas berhasil mengamankan 1000 butir pil ekstasi dan ¼ Kg Sabu-Sabu.

“Petugas dari Tim BNNP berhasil mengamankan sekitar 1000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik sedangkan narkoba jenis shabu-shabu diperkirakan seberat ¼ Kg semua dikemas dalam bentuk paket plastik,” ungkap Kabid Brantas BNNP Lampung AKBP Abdul Haris, saat ekspos di kantor BNNP Lampung, Rabu (2/3/2016).

Diungkapkan Haris, penangkapan berawal dari penyelidikan anggota BNNP sejak 2 bulan lalu, kemudian saat ada informasi bahwa ada 2 orang tersangka yang akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lapas Narkotika Wayhui petugas segera melakukan penyidikan dan penangkapan.

“Saat penangkapan kami mendapati dua orang tersangka membawa nasi bungkus, setelah digeledah ternyata di dalam nasi bungkus itu ditemukan Sabu-sabu dan pil Ekstasi, kita sempat mengeluarkan 2 kali tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri kemudian tersangka jatuh dan langsung diborgol,” terangnya.

Usai menangkap dua tersangka, petugas masuk ke Lapas untuk pemeriksaan tersangka lain, namun petugas terhalang oleh banyaknya narapidana yang berusaha merobohkan pintu sel tahanan.

“Kita belum bisa periksa yang menerima di dalam lapas, karena mengingat petugas Lapas sedikit sedangkan tahanan banyak akibat pertimbangan itu kami sudahi sementara, tapi sesuai perjanjian dengan kepala Lapas kita telah sepakat untuk menyidik tersangka lain baik dia oknum petugas Lapas yang terlibat ataupun tahanan akan kita tindak tegas tanpa ampun,” tegasnya.

Dilanjutkan Haris, kemudian setelah itu petugas langsung mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain yang diduga merupakan gudang dari  para tersangka.

“Dari pengakuan 2 orang tersangka, keduanya mengatakan jika mereka memiliki gudang, petugas langsung menuju lokasi yang berada di belakang SMK Yadika Natar, Desa Muaraputih, Natar, Lampung Selatan. Sampai di TKP benar saja kami mendapati sejumlah barang bukti lain berupa shabu-shabu dan pil ekstasi berikut dengan 2 timbangan,” tandasnya.

Kedua tersangka yang tercatat warga Natar, Lampung Selatan, mengaku sudah 5 kali menyelundupkan narkoba ke Lapas Narkotika Wayhui.

“Tersangka mengaku sudah 5 kali menyelundupkan barang haram tersebut, dengan cara menitipkan nasi bungkus kepetugas penjaga untuk diberikan kesasaran,” ungkapnya.

Usai ditangkap keduanya akan menjalani pemeriksaan lanjut dan tes urine, kemudian barang bukti yang didapat  akan dibawa ke laboratorium guna pemeriksaan lanjut.

Akibat perbuatanya dua orang tersangka diancam dengan pasal 112/114 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Putra/Juanda)