Harianpilar.com, BandarLampung – Tim tekab 308 Polsek Natar, Lampung Selatan berhasil mengamankan satu orang pelaku sindikat pencurian uang di rekening nasabah yakni, Istiarto alias Abi (30). Tersangka diamankan saat menjalankan aksinya di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di depan RS Natar Medika.
Kapolsek Natar Komisaris Polisi (Kompol) Listiono Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Howo mengatakan, setelah menerima laporan dari korban A/n Amron (54) warga Dusun Muhajirun, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar Lampung Selatan, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka pada Minggu (28/2/2016) sekira pukul 17:00 petugas langsung mengamankan tersangka Istiarto alias Abi saat akan menarik uang tunai dari hasil kejahatanya di ATM yang berada di depan rumah sakit Natar Medika, Muara putih Natar Lampung Selatan,” ungkapnya, saat ekspose, Senin (29/2/2016).
Tersangka Istiarto alias Abi yang tercatat sebagai warga Desa Rejosari, Natar, Lampung Selatan, melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang saat mengalami kesulitan di dalam ATM.
“Tersangka memperdayai korban dengan cara menukar Kartu ATM tanpa diketahui korban, setelah mengingat PIN ATM korban, kemudian tersangka memasukan No PIN salah, sehingga kartu ATM korban masuk dan tertelan mesin di tempat lain. Tersangka melakukan transfer ke ATM miliknya kemudian melakukan penarikan dengan cara 3 kali transaksi, hingga aksi terakhirnya kita berhasil meringkus tersangka,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka Istiarto alias Abi petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar print out ATM BRI, 3 buah buku tabungan, 1 buah ATM BRI dan uang tunai sejumlah Rp5,2 juta.
Akibat perbuatanya tersangka Istiarto alias Abi terpaksa meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Putra/JJ)









