Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk melakukan sensus barang aset kekayaan senilai Rp 5 triliun, yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.
Kepala Biro Perlengkapan Aset Daerah Lukmansyah, melalui Kepala Bagian Penyimpangan Aset Meydiandra mengatakan, pihaknya akan melakukan sensus barang yang akan dilakukan oleh pihak ke tiga.
“Kita akan lelang pakai pihak ketiga, karena investarisir Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015 itu akan disensus kembali yang memang lima tahun sekali dilakukan,” katanya, saat dihubungi via telepon, Senin (29/2/2016).
Sejauh ini Biro Perlengkapan sedang melakukan proses lelang. “Proses lelang sudah dilakukan, kemungkinan antara Mei-Juni sensus tersebut sudah dilakukan,” tandasnya.
Dijelaskan Meydiandra, sensus barang milik daerah (BMD) ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri.
“Ya, sensus Barang Milik Daerah (BMD) dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Provinsi Inventarisasi, pasal 27 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut Pengelola dan Pengguna melaksanakan sensus Barang Milik Daerah setiap lima tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi Barang Milik Pemerintah Daerah,” katanya.
Menurutnya, aset yang sebelum inventarisir sebesar Rp 5triliun, kemungkinan akan ada penyusutan jika dilakukan sensus penduduk. “Kayaknya menyusut sekitar Rp2,65 triliun, jadi aset Pemrov sekitar menjadi Rp2,4 triliun. Ya contoh kita beli barang seperti printer Rp2 juta, nah kita dilakukan sensus harganya tidak naik lagi,” terangnya. (Fitri/JJ)









