Harianpilar.com, Tanggamus – Tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tanggamus tidak menerima kenaikan gaji. Sebab Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) setempat memang tidak menganggarkannya. Sebagai penggantinya, PPKAD menganggarkan gaji ke-14. Hal itu dilakukan, karena PPKAD mengikuti pidato Presiden RI Joko Widodo, tentang nota keuangan RAPBN 2016.
Meskipun presiden tak menyebutkan kenaikan gaji ASN tahun ini, kondisi ini tetap memunculkan pro dan kontra. Ada ASN yang bersyukur dengan adanya gaji ke-14. Namun juga tidak sedikit, korps pegawai yang lebih mengharapkan kenaikan gaji per bulan. Sebab, masing-masing memiliki cara pandang yang berbeda-beda.
Kepala Dinas PPKAD Tanggamus Hilman Yoscar mengakui, memang tahun ini tidak menganggarkan dana untuk kenaikan gaji. Namun pihaknya menganggarkan gaji ke-14. Kini pihaknya masih menunggu kabar transfer dana dari pusat. “Kami tidak anggarkan kenaikan gaji, karena dari pidato nota keuangan RAPBN 2016 oleh Presiden RI tahun lalu, tidak menyebutkan ada kenaikan gaji. Hanya ada gaji ke-14. Dari situ waktu penyusunan APBD, kami tidak memasukkan anggaran kenaikan gaji. Dan hasilnya sampai sekarang tidak ada petunjuk akan ada kenaikan gaji,” terang Hilman, Jumat (26/2/2016).
Ia mengakui, sepertinya juga mustahil apabila sudah ditetapkan ada gaji ke-14, namun ada kenaikan gaji juga. Sebab kondisi keuangan negara juga tidak terlalu membanggakan. Namun, apabila tiba-tiba ada instruksi kenaikan gaji, maka nanti akan dianggarkan di APBD-P 2016.
Dinas PPKAD sendiri tiap bulan mengeluarkan kurang lebih Rp31,125 miliar tiap bulan untuk gaji pegawai. Artinya dalam setahun, Pemkab Tanggamus harus mengucurkan Rp435,758 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Itu sama dengan tahun 2015 lalu, saat itu ada kenaikan gaji sebesar enam persen/bulan. “Kalau dari segi jumlah pengeluaran anggaran, antara mengeluarkan kenaikan gaji tiap bulan dengan mengeluarkan gaji ke-14, totalnya hampir sama, tidak selisih jauh,” tandas Hilman.
Terkait tidak adanya kenaikan gaji pegawai tahun ini, Hendra salah seorang guru mengatakan, mayoritas PNS lebih memilih menikmati kenaikan gaji dibanding menerima gaji ke-14. Ia mengaku ketergantungan dengan gaji berlangsung sepanjang tahun dan bisa merasa lega saat awal bulan. “Kalau saya misalnya disuruh memilih, akan pilih kenaikan gaji daripada gaji ke-14. Sebab dengan kenaikan gaji, meskipun itu enam atau tujuh persen, tapi berlangsung terus sepanjang tahun. Sedangkan jika gaji ke-14 hanya berlangsung saat itu,” ujarnya.
Sedangkan jika gaji ke-14, lanjut Hendra, hanya terasa saat dicairkan. Padahal kebutuhan hidup berlangsung sepanjang tahun. Selama ini gaji untuk keperluan hidup dari mulai biaya makan sampai membayar cicilan kandaraan dan perbaikan rumah. Maka sebagai PNS, sangat tergantung dengan gaji dan inginnya memang ada kenaikan tiap tahun. “Kalau saya pribadi, sebenarnya lebih setuju dengan kenaikan gaji, karena tiap bulan ada. Jadi bisa memenuhi kebutuhan yang berkelanjutan. Kalau gaji ke-14 tidak bisa seperti itu. Kami bertahan dengan gaji sekarang, baru bisa cukupi kebutuhan waktu cairnya gaji ke-14 saja,” terang Hendra.
Selain itu ia pun mengaku apabila ada kenaikan gaji, maka bisa menaikkan pinjaman di bank. Pihak bank menyetujui hal itu, karena nilai angsuran kreditnya juga naik. Sedangkan dengan gaji ke-14, pihak bank belum tentu menyetujui ajuan kenaikan pinjaman. Sebab bank berpatokan dengan jumlah gaji yang diterima.Dan tidak bisa ditutupi jika banyak PNS meminjam ke bank, sebab dengan gaji yang ada hidup hanya bisa pas-pasan.
Hendra sendiri mengaku menerima gaji pokok tiap bulan Rp2,4juta di luar tunjangan karena masih PNS baru. Ia merasa bebannya sedikit berkurang apabila ada kenaikan gaji. Namun karena keputusannya tidak ada kenaikan gaji, sebagai pegawai rendahan hanya bisa pasrah dan berharap tidak memiliki kebutuhan yang besar.
Sedangkan PNS lainnya Adi, mengaku tidak masalah jika tidak ada kenaikan gaji tahun ini, asalkan diberi gaji ke-14. Menurut dia, kalau dibagi tiap bulan, sebenarnya nilai gaji ke-14 lebih besar daripada kenaikan gaji, cuma waktu cairnya yang tidak diketahui. Harapannya, gaji ke-13 atau 14, cair saat banyak kebutuhan, misalnya saat tahun ajaran baru untuk keperluan anak-anak sekolah. “Apabila pemerintah sudah memutuskan tidak ada kenaikan gaji berlaku selamanya, maka gaji ke-13 dan ke-14 jangan dihilangkan. Sebab meskipun saya sudah menikmati gaji pokok sebesar Rp3,5 juta/bulan, namanya kebutuhan hidup akan terus ada. Solusinya hanya bergantung pada gaji ke-13 dan 14 inilah,” ujar Adi. (Ron/Mar)









