Harianpilar.com, Lampung Utara – Nampaknya penerapan Undang-undang (UU) nomer 32 tahun 2014, tentang tata pemerintahan daerah belum jelas. Hal ini dikarenakan belum adanya turunan dari UU tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menterinya (Permen) sebagai penjabaran lebih tehnis dari UU tersebut.
Berdasarkan ketentuan UU RI nomor 23 tahun 2014, tentang Tata Pemerintahan, tepatnya di pasal 14 ayat satu menerangkan, bahwa penyelengaraan urusan pemerintahan dibidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Lantas, bagaimanakan penerapan UU tersebut disetiap provinsi, kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Dimana diketahui, saat ini Dinas Kehutanan bedampingan dengan Dinas Perkebunan (Dishutbun), dan jika Dinas Kehutanan ditarik oleh Pemerintah Provinsi lalu bagaimana dengan Dinas Perkebunannya.
Menanggapi hal itu, Kabag Organisasi, Pemkab Lampura, Wahyuni B. Nur Samad didampingi Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan (Anjab) Anthon F. Yudha menjelaskan, keberadaan UU 23 tahun 2014 tersebut belum dapat ditindak lanjuti. Sebab, belum ada PP baru yang berkaitan dengan UU itu.
“Kita belum dapat menindaklanjutinya, PP organisasi perangkatan daerah terbaru tentang itu belum ada, kami masih mengacu pada UU yang lama dan PP 41”, ujarnya, saat dimintai keterangan diruang kerjanya (26/1/2016).
Untuk saat ini, kata dia, UU 32 masih mengunakan PP lama nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkatan daerah. Sehingganya, pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat menindak lanjutinya. “Jika PP barunya sudah dikeluarkkan maka kita (Pemkab Lampura) siap menindak lanjutinya”, tegasnya
Akan tetapi pihaknya pun saat ini sedang menganalisis dan mempelajari UU 23 tersebu. Lagi pula untuk itu bukan saja bagian organisasi saja yang berwenang, tapi juga melibatkan BKD, BPKA, bagian tata pemerinthan dan bagian hukum. “Kita masih menganalisis dan memetakannya saja, terlebih dahulu sebelum nantinya benar-benar dikeluarkannya PP sebagai dasar hukumnya. Itupun melibatkan satker-satker terkait,” jelasnya.
Ditanya kemana arah penerapan UU tersebut, Yuni mengatakan inginnya untuk mengadakan perampingam satker, tetapi belum dapat dipastikan sebelun melihat PP tersebut.
Sementara itu, Kepala BKD Lampura Iwan Setiawan, juga belum dapat mamastikan bagaimana penerapan UU tersebut. Dirinya tidak mau berspekulasi tentang hal ini. “Saya belum bisa menyimpulkan selama penjabaran tehnis UU tersebut berupa PP dan Permen belum ada. Ketika nanti sudah terbit PP dan Permennya, maka segera akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (Iswant /Yoan)









