Harianpilar.com, Lampung Utara – Narapidana kasus pencabulan, penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanggamus, Muhamad Farhan Alias Riswan (36), warga Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, hanya dituntut Jaksa Ari Chandra Pratama selama 4 tahun penjara. Terkait kasus penipuan menjanjikan menjadi PNS, senilai Rp200 juta.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP terkait kasus penipuan terhadap saksi korban Meriyana (46), warga kecamatan Tajung Raja, Lampung Utara, dengan nilai uang Rp200 juta pada saat terdakwa berada masih dalam Rutan. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban sekitar Rp200 juta dan terdakwa diketahui seorang napi yang masih menjalani tahanan serta perbuatanya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali,” kata Jaksa Arie saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Setia Srimaryani yang berangotakan Ardi Indra di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (15/12/2015), sekitar pukul 15.00.
Jaksa menjelaskan berawal pada 19 Juni 2015, aksi penipuan yang dilakukan terdakwa Muhamad Farhan, melalui media BBM (Blacberry Messenger) dengan nama di BBM Farhan. Terdakwa yang diketahui masih bersetatus seorang napi di Rutan Kabupaten Tangamus karena kasus pecabulan ditahan selam enam tahun itu, awal mulanya mengotak-atik pin BBM miliknya hingga ahirnya melalui BBM berkenalan dengan korban Maryana.
Setelah bertemanan dalam BBM, terdakwa menceritakan bahwa dirinya mempunyai seorang kakak bernama Eko Sutrisno yang berkerja di BKN Pusat dan dapat memasukan orang untuk menjadi pegawai negeri (PNS). Utuk menyakinkan korban rupanya terdakwa dengan memiliki dua HP, membuat Pin BBM atas nama Eko Sutrisno yang ternyata adalah terdakwa sendiri. Setelah diberi PIN Eko tersebut, korban menghubungi dengan kata-kata ”Apa benar mas Eko yang berkerja di kantor BKN pusat, lalu dijawab, ya benar saya berkerja di kantor BKN pusat dan bisa ngurusin orang masuk menjadi seorang pegawi negeri. Jawab, ya bisa kalau mau masukin saudara atu anak aja saya punya jatah, nanti saya juga bias ngurusin naik pangkat juga. Untuk lebih menyakinkan korban, terdawa memasukan poto pribadinya di BBM yang mengenakan pakaian kopri yang sedang duduk dengan Pak Presiden Joko Widodo.
Melihat poto tersebut, korban percaya. ”Saya ingin masukin anak saya menjadi pegawai negeri tapi berap pasaranya Mas? Kalau bisa pasaranya Rp150 juta, tapi untuk anak ibu sebesar Rp125 juta ” Ya sudah kirim aja uang melalui rekening istri saya ini 0381573385 Bank BNI atas nama Misnia Herni.
Tanpa menaruh curiga korban mentransfer uang ke rekening tersebut awalnya sbesar Rp133 juta dan setelah itu sebesarRp 25 juta untuk mengurus kenaikan pangkat dan belum lagi uang lainya-lainya yang diminta hingga Rp200 juta. Karena tak kunjung juga anaknya diangkat menjadi PNS yang dijajikan terdakwa, korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian dan ternyata korban menjadi korban penipuan yang dilkukan oleh terdakwa yang diketahui adalah seorang napi yang melakukan aksinya berada di dalam Rutan Kabupaten Tanggamus. Terdakwa mengakui, uang dari hasil penipuan terhadap korban telah habis untuk berfoya-poa dan menggurus pembebasan bersarat (PB) di Rutan tersebut. (yoan/nt/joe)








