Harianpilar.com, Bandar Lampung – Persoalan pelayanan dan tata kelola di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung akhirnya dibahas langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPRD Lampung bersama jajaran manajemen RSUDAM, Senin (5/10/2026).
Hearing yang berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung itu membahas sejumlah persoalan yang sebelumnya mencuat ke ruang publik, mulai dari pembayaran klaim BPJS, jasa pelayanan (jaspel) pegawai, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hingga tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., mengatakan, pihaknya terbuka memberikan penjelasan kepada DPRD maupun publik sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Jadi, menyikapi viral di media massa tentang layanan publik yang dikerjakan di Abdul Moeloek, kita berkoordinasi dengan mitra Abdul Moeloek yaitu dengan Komisi V. Kita melaporkan bahwa yang dilakukan publikasi itu sudah kita buatkan hak jawab,” kata Imam usai hearing.
Menurutnya, RSUDAM telah memberikan hak jawab atas berbagai persoalan yang dipertanyakan. Namun, terdapat informasi tertentu yang memang tidak dapat dibuka kepada publik karena memiliki batasan sesuai regulasi keterbukaan informasi.”Semua secara terbuka kita berikan. Walaupun ada informasi publik yang terbatas, karena sesuai peraturan perundang-undangannya tidak bisa kita berikan, ya tidak akan kita berikan,” tegasnya.
Salah satu isu utama yang diklarifikasi Imam adalah persoalan pembayaran klaim BPJS yang mengalami pending. Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran klaim BPJS memang tidak dilakukan secara langsung setelah pelayanan diberikan. Klaim harus melalui proses pengelompokan data dan verifikasi berlapis sebelum dibayarkan.
Imam bahkan menyebut persentase pending klaim di RSUDAM pernah mencapai 33 persen, jauh di atas angka pending nasional yang menurutnya sekitar 15 persen.”Saya pernah mempertanyakan ini kepada Direktur BPJS Pusat yang kebetulan hadir waktu itu ke Provinsi Lampung. Saya bilang bahwa keberpihakan, dalam tanda kutip, saya mohon untuk keberpihakan. Abdul Moeloek itu sudah mencapai level di atas pending nasional. Pending nasional itu lebih dari 15 persen, tapi Abdul Moeloek sudah mencapai 33 persen,” lanjut Imam.
Ia meminta BPJS duduk bersama dengan RSUDAM untuk mencari penyebab tingginya angka pending tersebut. Menurut Imam, kondisi pending klaim tidak hanya terjadi di RSUDAM, tetapi juga menjadi persoalan di sejumlah rumah sakit di Indonesia. Ia menyebut pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk BPJS. “Sehingga diharapkan mudah-mudahan bulan ke depan kita tidak akan ada lagi permasalahan-permasalahan penundaan BPJS,” katanya.
Namun, Imam membantah jika pending klaim tersebut disebabkan adanya permainan atau manipulasi pembayaran antara rumah sakit dan BPJS. Ia menjelaskan, proses klaim membutuhkan waktu karena data pasien harus dikelompokkan dan diverifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan data yang belum lengkap, klaim akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Rata-rata itu tiga bulan. Jadi pembayaran hari ini dibayarnya tiga bulan. Bulan depan naiknya tiga bulan. Jadi pembayaran saya yang sekarang ini, tiga bulan saya kerja, itu adalah sistem,” jelasnya.
Imam menegaskan pembayaran klaim tetap berjalan, tetapi mengikuti mekanisme verifikasi yang berlaku.”Pembayarannya memang lancar, karena tapi harus dibayarkan tiga bulan. Setelah itu baru,” katanya.
Terkait informasi adanya pembayaran yang hanya diterima sebagian pegawai, Imam juga memberikan bantahan. Ia mengatakan sistem remunerasi di RSUDAM menggunakan mekanisme poin yang mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain jabatan, masa kerja, pendidikan, unit kerja, serta tingkat risiko pekerjaan.
Karena itu, menurutnya, tidak mungkin terjadi skema dari 100 orang yang seharusnya menerima pembayaran, hanya 60 atau 70 orang yang dibayarkan sementara sisanya tidak.”Enggak bener. Tata kelola remunerasi itu enggak bisa ini enggak dibayar, ini enggak. Ada sistem remunerasi berdasarkan poin-poin. Jadi enggak ada 100 orang hanya 60, konyollah itu. Berarti ada 30 orang terzalimi. Dan itu tidak mungkin terjadi di Rumah Sakit Abdul Moeloek,” tegas Imam.
Persoalan jaspel sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan keterlambatan pembayaran dan perubahan besaran jasa pelayanan pegawai RSUDAM.
Dalam hearing tersebut, Imam juga menjelaskan perubahan kebijakan RSUDAM terkait Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Ia mengatakan penggunaan SIMRS merupakan bagian dari kebijakan transformasi digital layanan kesehatan yang harus terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat, termasuk SatuSehat.
RSUDAM, kata dia, sempat berupaya membangun SIMRS secara mandiri. Namun, pengelolaan sistem tersebut menghadapi sejumlah persoalan karena kompetensi utama tenaga RSUDAM berada di bidang pelayanan kesehatan, bukan teknologi informasi.”Core business saya adalah di pelayanan. Tamatan Abdul Moeloek rata-rata perawat, bidan, dokter. Nggak ada ahli IT,” ujarnya.
Karena itu, manajemen akhirnya memilih menggunakan pihak ketiga yang dinilai memiliki keahlian di bidang teknologi informasi.
“Serahkan saja pada yang ahlinya. IT, kamu tuh di pelayanan saja, bukan pada teknologi,” katanya.
Imam menyebut terdapat tiga pertimbangan utama dalam penggunaan vendor, yakni efisiensi, kemudahan penggunaan, serta keamanan sistem.”Kuncinya sudah jelas: efisien, kemudahan, kita bisa memenuhi target-target yang diinginkan oleh Kementerian, bridging dengan SatuSehat,” jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan penggunaan SIMRS vendor kembali menjadi sorotan setelah RSUDAM disebut menghentikan SIMRS mandiri dan menggunakan layanan pihak ketiga. Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya informasi biaya vendor hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Sementara mengenai temuan BPK terkait pembayaran jasa konsultasi dokter, Imam meluruskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kelebihan pembayaran jasa konsultasi sebagaimana dipersepsikan.
Ia mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan data pemotongan pajak sejumlah dokter yang bekerja di RSUDAM. Menurut Imam, pihak rumah sakit kemudian melakukan penelusuran terhadap dokter-dokter yang bersangkutan untuk meminta bukti potong pajak sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan BPK.
“Itu adalah pembayaran pajak semua dokter-dokter yang bekerja di Rumah Sakit Abdul Moeloek, itu pembayaran pajaknya. Yang dinyatakan mereka belum terbayarkan,” katanya.
Ia menyebut terdapat sejumlah kondisi yang membuat penelusuran membutuhkan waktu, termasuk dokter yang telah meninggal dunia atau telah pindah.
Namun seluruh proses tindak lanjut, kata Imam, telah dilaporkan kepada BPK.”Hasil akhirnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian, close,” tegasnya.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan hearing dilakukan untuk memastikan berbagai persoalan yang berkembang tidak mengganggu pelayanan publik di RSUDAM.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.”Ini aspirasi dari wakil masyarakat sebagai bagian dari pemerintah. Jadi sekecil apa pun, apalagi menyangkut pelayanan publik, pasti kami ingin tahu, memastikan bahwa pelayanan publik itu tidak terganggu,” kata Yanuar.
Ia mengapresiasi langkah manajemen RSUDAM yang memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan dalam hearing.”Teman-teman di Abdul Moeloek sudah melakukan itu secara maksimal. Kalau ada kendala, apa kendalanya, nanti kita bantu bareng-bareng,” ujarnya.
Namun, Yanuar menekankan masih diperlukan edukasi kepada pegawai RSUDAM, khususnya mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat.”Tadi ternyata dari semua yang kita tanya, teman-teman walaupun harus kita catat memang tentu masih ada perlu edukasi-edukasi khusus pegawai-pegawai kita yang langsung berhadapan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Menurut Yanuar, persoalan di rumah sakit rujukan utama tersebut harus dilihat secara realistis. Tidak semua kendala dapat dihilangkan, tetapi persoalan yang menyangkut prinsip pelayanan publik harus mendapatkan perhatian serius.
“Kalau mau bagus betul, saya dari dulu selalu mengatakan, nggak mungkin. Karena Rumah Sakit Abdul Moeloek ini menyangkut pelayanan publik, jadi pasti akan ada kendala. Tapi yang sifatnya prinsip kami nggak bisa diam,” tegasnya.
Yanuar memastikan berbagai isu yang sebelumnya berkembang di media telah ditanyakan kepada jajaran RSUDAM dalam forum resmi Komisi V.”Tadi yang disampaikan oleh Pak Sandi segala macam itu semua sudah kami tanyakan dan itulah penjelasan yang disampaikan oleh Pak Dir tadi,” pungkasnya.
Hearing tersebut menjadi forum klarifikasi antara DPRD Lampung dan manajemen RSUDAM atas sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Komisi V juga menekankan pentingnya pembenahan internal sekaligus memastikan setiap persoalan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat ditindaklanjuti. (*)










Komentar