oleh

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung Timur Ditangkap di Myanmar

Harianpilar.com,Lampung Timur – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, Bayu ditangkap aparat di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Bayu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan pada April 2024.

Penangkapan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyerahan kepada aparat Indonesia.

Tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri diberangkatkan ke Myanmar untuk menjemput Bayu.

Eko menyebut tim tersebut telah tiba di Indonesia pada Minggu (30/8/2026) sore dan selanjutnya membawa Bayu ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Eko, selama menjalani pelarian, Bayu diketahui sempat berada di Malaysia.

Polisi menduga pelarian tersebut tidak menghentikan aktivitasnya dalam jaringan peredaran narkoba, karena Bayu disebut masih mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.

“Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri,” kata Eko.

Bayu sendiri merupakan narapidana kasus narkotika yang sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Namun, baru sekitar dua tahun menjalani masa hukuman, ia melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024.

Penangkapannya di Myanmar kini membuka babak baru bagi aparat untuk mengusut lebih lanjut aktivitas jaringan narkoba yang diduga masih dikendalikannya selama menjadi buronan.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjelaskan proses penangkapan narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024. Encek ditangkap setelah terjaring razia atau sweeping yang dilakukan otoritas Myanmar.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi mengatakan Encek melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Bareskrim Polri kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang nomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA tanggal 11 September 2025.

Keberadaan Encek kemudian terdeteksi pada 17 Juli 2026 di Myanmar. Dia sempat diamankan oleh otoritas setempat. (Rls)

Komentar