oleh

KPPU Dorong Harga Ubi Kayu Petani Lampung Naik Berkelanjutan

Harianpilar.com,Bandarlampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong peningkatan harga ubi kayu di tingkat petani yang dibarengi penguatan industri pengolahan tapioka di Provinsi Lampung.

Komisioner KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan dukungan tersebut saat melakukan pemantauan industri di pabrik pengolahan tapioka PT Mentari Prima Jayaabadi (MPJ) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat (28/8/2026).

Pemantauan dilakukan untuk melihat kondisi produksi, harga pembelian bahan baku, ketersediaan pasokan, kualitas ubi kayu, serta keberlangsungan produksi tepung tapioka.

Dalam pemantauan tersebut, KPPU mendapati harga ubi kayu di pintu pabrik telah mencapai Rp2.250 per kilogram, dengan potongan rafaksi maksimal 15 persen.

Fanshurullah Asa menilai kondisi harga saat ini perlu dijaga agar memberikan manfaat bagi petani tanpa mengganggu keberlangsungan industri tapioka.

“KPPU mendukung upaya peningkatan harga ubi kayu di tingkat petani yang diikuti dengan penguatan industri pengolahan tapioka di Provinsi Lampung,” demikian pokok pandangan KPPU dalam pemantauan tersebut.

Pihak PT MPJ menerangkan, sejak diberlakukannya Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, perusahaan tidak pernah membeli ubi kayu di bawah harga yang telah ditetapkan.

KPPU berharap tingginya harga ubi kayu saat ini tidak hanya dipengaruhi keterbatasan pasokan karena belum memasuki masa panen. Stabilitas harga yang wajar diharapkan dapat terus bertahan hingga musim panen ubi kayu di Lampung tiba.

Keterbatasan pasokan menjadi persoalan tersendiri bagi industri tapioka. Saat ini perusahaan harus mengumpulkan ubi kayu selama sekitar tiga hari sebelum bahan baku dapat diproses.

Selain pasokan, KPPU juga menyoroti kualitas bahan baku. Umur panen ideal ubi kayu sekitar sembilan bulan. Namun, sebagian petani melakukan panen lebih awal karena harga jual saat ini relatif tinggi.

Menurut Wahyu Bekti Anggoro, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kenaikan harga tidak justru berdampak terhadap kualitas bahan baku dan kesinambungan industri.

“Ketersediaan, kualitas, dan kesinambungan pasokan ubi kayu harus dijaga bersama melalui sinergi antara petani, perusahaan, dan pemerintah daerah,” demikian arah kebijakan yang ditekankan KPPU melalui pemantauan tersebut.

Di sisi lain, petani ubi kayu mengharapkan sistem perhitungan bobot timbangan dan persentase rafaksi oleh perusahaan tapioka dilakukan secara transparan.

KPPU menilai diperlukan standarisasi melalui petunjuk teknis mengenai pengukuran bobot, kadar air, serta komponen pembentuk persentase potongan rafaksi di pabrik tapioka.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengukuran dilakukan secara objektif serta memberikan kepastian bagi petani maupun pelaku industri.

Wahyu menegaskan, pemantauan harga pembelian dan mekanisme perhitungan rafaksi perlu dilakukan secara berkala. Hal itu untuk memastikan tata kelola dan hilirisasi ubi kayu berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Transparansi mekanisme perhitungan rafaksi dan pemantauan harga pembelian perlu dilakukan secara berkala agar tata kelola dan hilirisasi ubi kayu berjalan sesuai ketentuan,” menjadi penekanan KPPU dalam pemantauan industri tapioka di Lampung.

KPPU menilai hubungan yang sehat antara petani dan industri merupakan kunci menjaga ekosistem ubi kayu Lampung. Harga yang wajar bagi petani harus berjalan beriringan dengan ketersediaan bahan baku berkualitas dan keberlanjutan industri tapioka.

Dengan demikian, hilirisasi ubi kayu di Lampung diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat daya saing industri pengolahan tapioka daerah.Catatan redaksi: Kutipan di atas saya susun sebagai kutipan berbasis substansi siaran pers, bukan kutipan verbatim. (Ramona)

Komentar