Harianpilar.com,Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung memacu percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya.
Seluruh kesiapan teknis dan administratif ditargetkan rampung pada akhir 2026, dengan groundbreaking dijadwalkan Desember mendatang.
Pematangan lahan dan pembangunan akses menuju lokasi proyek di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, menjadi pekerjaan prioritas pemerintah daerah dalam beberapa bulan ke depan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan, keseriusan Pemprov Lampung menyelesaikan berbagai prasyarat proyek tersebut sebagai bentuk komitmen setelah Lampung ditetapkan menjadi salah satu lokasi PSN.
“Wujud syukur kami adalah dengan lebih serius menangani program ini. Kami pastikan pematangan lahan akan segera terealisasi dengan dukungan alokasi anggaran, karena ini kunci utama sebelum groundbreaking Desember mendatang,” ujarnya usai Rapat Program Strategis Energi Terbarukan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin (10/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut mempertemukan jajaran Pemprov Lampung, perwakilan Danantara, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta pemerintah daerah terkait.
Pertemuan secara khusus membahas akselerasi PSEL Lampung Raya yang ditargetkan beroperasi penuh pada kuartal IV 2028.
Untuk mengejar target tersebut, Pemprov Lampung menyiapkan intervensi anggaran melalui perubahan APBD untuk mempercepat pematangan lahan.
Selain itu, akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek ditargetkan mulai dikerjakan pada awal 2027.
Danantara selaku pendamping proyek menekankan groundbreaking Desember 2026 menjadi tahapan penting untuk menjaga target operasional proyek. Karena itu, penyediaan lahan dan akses jalan harus segera dituntaskan pemerintah daerah.
Tak kalah penting, pemerintah juga menyiapkan rantai pasok sampah dari wilayah aglomerasi, yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Dinas Lingkungan Hidup akan ditugaskan mengatur pola pengangkutan agar kebutuhan bahan baku mencapai 1.168 ton sampah per hari dan dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Dalam rakor tersebut juga disepakati finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dan pemerintah daerah.
Dokumen tersebut akan disesuaikan dengan regulasi daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap operasional PSEL sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara persoalan kebutuhan air untuk operasional proyek juga masuk dalam pembahasan. Pemerintah daerah bersama pengembang akan mengkaji sejumlah opsi, termasuk pembangunan jaringan pipa menuju sungai terdekat maupun pemanfaatan air tanah.
Dari sisi ekonomi, PSEL Lampung Raya juga diproyeksikan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Pengembang menargetkan hingga 90 persen tenaga kerja saat proyek beroperasi penuh berasal dari tenaga lokal, dengan dukungan pelatihan khusus dan transfer pengetahuan teknologi.
Pemprov Lampung berharap proyek ini tidak hanya menjadi solusi atas persoalan timbunan sampah, tetapi sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
Dengan 1.168 ton sampah per hari sebagai bahan baku, Lampung membidik dua manfaat sekaligus: persoalan sampah teratasi dan energi baru dihasilkan. (*)









