oleh

Tak Banyak yang Tahu, BPJS Kesehatan Juga Menjamin Alat Bantu Kesehatan, Ini Daftar dan Syaratnya

Harianpilar.com,  Bandar Lampung – Selama ini masyarakat lebih mengenal BPJS Kesehatan sebagai penjamin biaya pemeriksaan, rawat jalan, hingga operasi. Padahal, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga memberikan manfaat berupa penjaminan sejumlah alat bantu kesehatan bagi peserta yang membutuhkan sesuai indikasi medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan masih banyak peserta JKN yang belum mengetahui bahwa alat bantu kesehatan tertentu dapat dijamin pembiayaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin pelayanan medis di fasilitas kesehatan, tetapi juga memberikan manfaat berupa alat bantu kesehatan bagi peserta JKN yang memang membutuhkan berdasarkan indikasi medis dan resep dokter spesialis. Ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023, terdapat beberapa jenis alat bantu kesehatan yang dijamin dengan batas nilai penggantian tertentu.

Untuk kacamata, besaran manfaat disesuaikan dengan kelas perawatan, yakni Rp165 ribu untuk kelas 3, Rp220 ribu untuk kelas 2, dan Rp330 ribu untuk kelas 1. Pemberian kacamata dilakukan paling cepat dua tahun sekali dengan syarat memenuhi ukuran gangguan penglihatan sesuai ketentuan medis.

Sementara itu, alat bantu dengar mendapat penggantian maksimal Rp1,1 juta dan dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali sesuai indikasi medis.

Manfaat lainnya adalah protesa gigi, dengan nilai penggantian maksimal Rp1,1 juta untuk gigi yang sama atau protesa penuh, serta maksimal Rp550 ribu untuk masing-masing rahang. Penggantian dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai kebutuhan medis.

Selain itu, peserta JKN juga dapat memperoleh protesa alat gerak seperti tangan atau kaki palsu dengan nilai penggantian maksimal Rp2,75 juta dan dapat diajukan kembali paling cepat lima tahun sekali.

BPJS Kesehatan juga menjamin korset tulang belakang dengan nilai maksimal Rp385 ribu yang dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali, collar neck atau penyangga leher dengan nilai maksimal Rp165 ribu setiap dua tahun sekali, serta tongkat kruk dengan nilai penggantian maksimal Rp385 ribu yang dapat diberikan kembali paling cepat lima tahun sekali, seluruhnya berdasarkan indikasi medis.
Herman menegaskan bahwa pemberian alat bantu kesehatan tersebut bukan berdasarkan permintaan peserta, melainkan harus melalui pemeriksaan dokter spesialis yang menyatakan adanya kebutuhan medis.

“Peserta tidak perlu khawatir. Selama memenuhi indikasi medis, mengikuti prosedur pelayanan JKN, dan mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis, manfaat alat bantu kesehatan ini dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap informasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar hak-hak peserta JKN dimanfaatkan secara optimal,” tutup Herman.

Dengan adanya manfaat ini, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN tidak hanya memperoleh pengobatan saat sakit, tetapi juga mendapatkan dukungan alat bantu yang dapat meningkatkan fungsi tubuh, mempercepat proses pemulihan, serta menunjang kualitas hidup secara berkelanjutan. (Ramona).

Komentar