oleh

Bertemu Pria Kenalan di Facebook, Wanita Lamteng Malah Dibegal

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Nasib apes menimpa seorang wanita paruh baya di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menjadi korban aksi begal oleh pelaku pria baru dikenalnya via media sosial Facebook (FB).

Imbas kejadian ini, korban berinisial EW (40) warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, telepon genggam, KTP, hingga sejumlah uang tunai.

“Benar, adanya laporan dari korban EW, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar 20 juta,” ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Rabu (8/7/2026).

Dalam laporan tersebut, Charles mengungkapkan, peristiwa tindak pidana itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku diketahui inisial ZA (34) melalui Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya memutuskan sepakat untuk bertemu.

Saat kejadian, keduanya berpergian menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun, saat melintas di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, pelaku berpura-pura hendak buang air kecil.

“Dalam aksinya ini, pelaku memanfaatkan kelengahan EW dengan mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian merampas tas dan membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Berbekal serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan ZA diketahui merupakan warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Pelaku kemudian ditangkap petugas di wilayah Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Jumat (3/7/2026) malam.

Dari pelaku, polisi turut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, termasuk ponsel milik korban, serta pakaian dikenakan saat melakukan aksi kejahatan.

“Dari hasil keterangan pelaku, kendaraan korban sudah dijual ke wilayah Rawajitu, Tulang Bawang. Kami masih terus mendalami kasus ini dan mencari penadah kendaraan tersebut,” ungkap Charles.

Charles menegaskan, pelaku ZA kini telah ditahan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum. Ia akan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, ia turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin pertemanan di media sosial, terutama dengan orang belum pernah ditemui secara langsung.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Jangan mudah percaya dan hindari pertemuan di lokasi sepi, untuk meminimalkan risiko menjadi korban tindak kejahatan,” imbuh Kapolres. (Rls)

Komentar