oleh

Pengelola Tol Lampung Dinilai Tak Peka Pada Kondisi Rakyat

Harianpilar.com,Bandarlampung- Kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Selain dinilai membebani pelaku usaha, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik dan menekan daya beli masyarakat. Pengelola jalan Tol Lampung dinilai tidak peka terhadap nasib rakyat yang saat ini kondisinya memang sedang susah.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, kenaikan tarif jalan Tol Lampung yang begitu tinggi jelas pada akhirnya yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat banyak. Sebab kenaikan tarif jalan Tol memicu kenaikan ongkos distribusi logistik yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.

“Pengelola jalan Tol Lampung sepertinya tidak peka terhadap kondisi masyarakat banyak saat ini. Rakyat kini banyak yang sedang kesushana karena kondisi perekonomian memang sedang tidak baik-baik saja. Di tambah tarif jalan Tol naik, yang pasti juga mendorong kenaikan biaya distribusi logistik,” ujar Yusdianto pada Harian Pilar, baru-baru ini.

Menurutnya, langkah Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang meminta pemerintah mengevaluasi keniakan tarif Tol sudah tepat. Pemerintah pusat dan pengelola jalan Tol harus melihat lebih jauh dampak kenaiakn tarif itu, sebab pada akhirnya rakyat banyak yang merasakan dampaknya.

“Sebaikan ditinjau ulang dan dibatalkan kenaikannya. Karena kondisi saat ini masyarakat kita sedang banyak yang susah,” tegasya.

Terpisah, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin, menilai indikasi dampak kenaikan tarif mulai terlihat dari berkurangnya volume kendaraan yang melintas di ruas tol.

Menurutnya, kenaikan biaya tol memaksa pelaku usaha, khususnya sektor angkutan logistik, memilih antara memangkas keuntungan atau membebankan kenaikan biaya distribusi kepada konsumen melalui harga jual.

“Pada akhirnya masyarakat sebagai konsumen yang akan menanggung kenaikan biaya tersebut. Ini terjadi ketika daya beli masyarakat juga sedang menghadapi berbagai tekanan,” ujarnya, Rabu (8/7).

Usep menjelaskan, beban dunia usaha tidak hanya berasal dari tarif tol. Pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga BBM non-subsidi, hingga antrean BBM subsidi turut meningkatkan biaya operasional angkutan barang.

Ia menilai komoditas yang mudah rusak seperti buah dan sayuran tetap membutuhkan jalur tol demi menjaga kualitas distribusi. Namun, untuk komoditas yang lebih tahan lama, pelaku usaha diperkirakan akan semakin banyak beralih ke jalur arteri demi menekan biaya.

Senada, ekonom dan pakar Pengembangan Wilayah Universitas Lampung, Dr. Asrian Hendi Caya, menilai jalan tol merupakan instrumen infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi seluas-luasnya bagi masyarakat, bukan semata mengejar keuntungan finansial.

Menurutnya, tarif tol bersifat elastis. Kenaikan tarif akan mendorong masyarakat dan angkutan barang kembali menggunakan jalan non-tol, sehingga fungsi jalan tol untuk mempercepat mobilitas orang dan barang menjadi kurang optimal.

“Kalau tarif semakin tinggi, pengguna akan menghitung ulang biaya perjalanan. Akhirnya banyak yang memilih jalan non-tol meski waktu tempuh lebih lama. Ini perlu menjadi bahan evaluasi agar tujuan pembangunan infrastruktur tetap tercapai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Tol Lampung belum berhasil dimintai tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Kenaikan tarif yang mencapai sekitar 30 hingga 36 persen dinilai membebani masyarakat dan perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan pengguna jalan.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026), sebagai tindak lanjut atas banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan, pihaknya meminta pemerintah dan pengelola jalan tol memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat terkait lonjakan tarif tersebut.

“Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian pemerintah maupun badan usaha jalan tol,” tegas Mukhlis usai RDP.

Menurut Mukhlis, ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar saat ini dikelola PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) di bawah PT Rafflesia Investasi Indonesia, sedangkan ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung masih dikelola PT Hutama Karya.

Ia mengakui kebijakan tarif merupakan kewenangan pemerintah sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Namun demikian, DPRD tetap meminta dilakukan evaluasi sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas tol, mulai dari kondisi rest area, fasilitas pendukung, hingga kualitas pelayanan yang dinilai masih perlu ditingkatkan agar sebanding dengan tarif yang dibayarkan pengguna jalan.

Sementara itu, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah melalui Keputusan Menteri, bukan keputusan badan usaha jalan tol.

Menurutnya, mekanisme penyesuaian tarif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta forum pembahasan bersama pemerintah daerah.

Charles memastikan seluruh masukan yang disampaikan DPRD Lampung akan diteruskan kepada pemerintah. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, peluang penurunan tarif dinilai sangat kecil karena penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol.

Ia juga mengungkapkan volume kendaraan sempat mengalami penurunan setelah tarif baru diberlakukan, tetapi kembali normal sekitar dua pekan kemudian. Data tersebut akan disampaikan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi bersama.

RDP tersebut menegaskan komitmen DPRD Lampung untuk terus mengawal kebijakan pelayanan jalan tol agar tidak hanya memperhatikan aspek investasi, tetapi juga menjamin keterjangkauan tarif dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. (*)

Komentar