oleh

Gopprera Pimpin KPPU, Siap Perkuat Penegakan Persaingan Usaha

Harianpilar.com,Bandarlampung- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa jabatan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Kepemimpinan baru ini diharapkan memperkuat penegakan hukum persaingan usaha sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Komisi sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sesuai aturan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota komisi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan.

Gopprera Panggabean bukan sosok baru di lingkungan KPPU. Sebelum dilantik sebagai Anggota KPPU periode 2024–2029, ia telah meniti karier sebagai investigator hingga dipercaya menjabat Direktur Investigasi. Pengalaman panjang tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta penyusunan kebijakan strategis.

Sementara itu, Hilman Pujana dikenal memiliki pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, dan advokasi persaingan usaha. Selama menjadi anggota KPPU, ia aktif menangani berbagai perkara, menyusun kajian kebijakan, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional dan internasional.

Ketua KPPU terpilih, Gopprera Panggabean, menegaskan kepemimpinannya akan berfokus pada peningkatan kualitas penegakan hukum yang profesional, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat advokasi kebijakan agar regulasi mampu menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif.

“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera, dalam siaran persnya, Rabu (8/7).

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengatakan pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat untuk membangun budaya persaingan usaha yang sehat.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” katanya.

Kepemimpinan baru KPPU diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mengawasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Dengan kepemimpinan yang baru, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga pengawas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menjaga iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)

Komentar