Harianpilar.com, Bandarlampung- Aksi ugal-ugalan sebuah bus pariwisata di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, yang viral di media sosial langsung mendapat respons cepat dari Polda Lampung. Polisi memanggil pihak manajemen Perusahaan Otobus (PO) EP beserta sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus memberikan pembinaan.
Meski bus pariwisata diperbolehkan melintas di jalan protokol Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku, kepolisian menegaskan bahwa setiap pengemudi tetap wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan tidak boleh menjadikan izin melintas sebagai alasan untuk berkendara secara membahayakan.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, bus pariwisata memang diizinkan memasuki kawasan perkotaan.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, dalam siaran persnya, Selasa (7/7).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak menghapus kewajiban pengemudi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Dalam ketentuan tersebut, pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara membahayakan dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Pascaviralnya video tersebut, pihak manajemen PO EP bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan kepolisian. Sopir bus yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung melalui video atas tindakan yang menimbulkan keresahan di jalan raya.
Polda Lampung turut mengimbau seluruh perusahaan otobus dan penyedia jasa transportasi agar meningkatkan pengawasan terhadap para pengemudi serta memberikan pembinaan secara berkala mengenai keselamatan berlalu lintas.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopir agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” kata Yuni.
Polda Lampung menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap setiap pengemudi yang terbukti membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kepolisian juga mengapresiasi sikap kooperatif manajemen PO EP yang segera meminta maaf dan melakukan pembinaan terhadap pengemudinya, seraya berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. (Ramona)










Komentar