oleh

Membongkar “Mainan” Tender (2). Puluhan Pemenang Berkontrak Proyek Konsultan “Disembunyikan”

Harianpilar.com, Bandarlampung-  Upaya menyampingkan aturan dalam pelaksanaan tender proyek barang dan jasa pemerintah di daerah diduga kuat berlangsung sistematis dan massif. Sebab ditemukan puluhan paket proyek konsultan yang pemenang berkontraknya tidak di tampilkan dalam sistem LPSE. Padahal aturan mewajibkan pemenang kontrak di tampilkan.

Dari penelusuran dan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, mayoritas proyek konsultan perencanaan dan pengawasan tidak di tampilkan pada laman sistem LPSE. Ada indikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya sengaja tidak menampilkan pemenang berkontrak agar sulit di awasi.

Dari dokumen yang diperoleh, diketahui mayoritas proyek konsultan perencanaan dan pengawasan yang pemenang berkontraknya tidak di tampilkan proses tendernya diduga dikondisikan. Sebab mayoritas peserta tender sama, yang memasukkan penawaran hanya satu perusahaan, dan parahnya rata-rata nilai penawaran pemenang tendernya penurunnya kurang dari satu persen sampai 1,2 persen dari HPS. Sehingga sangat wajar dan patut diduga memang ada kesengajaan tidak menampilkan pemenang berkontrak.

Seperti tender Pengawasan Teknis Pelebaran Jalan Menuju Standar Jalan R.E. Martadinata (B.Lampung) (Link. 041.12.K) di Kota Bandar Lampung dengan HPS Rp949.990.000 dimenangkan CV. NKR dengan penawaran Rp944.791.374  hanya turun Rp5,1 juta atau 0,5 persen dari HPS.

Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Ruas Gedong Aji – Umbul Mesir (Link. 093) di Kabupaten Tulang Bawang 2 dengan HPS Rp849.990.000 tendernya dimenangkan CV.KMM dengan penawaran Rp845.025.795 hanya turun Rp4,9 juta atau 0,5 persen dari HPS.

Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya – Sp. Mandala (Link. 022) di Kabupaten Lampung Tengah dengan HPS Rp999.990.000 tendernya dimenangkan CV. DT dengan penawaran Rp997.902.210 hanya turun Rp2 juta atau 0,2 persen dari HPS.

Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Provinsi – 6 dengan HPS Rp499.990.000 tendernya dimenangkan CV. RAK dengan penawaran Rp495.419.418  hanya turun Rp4,5 juta atau 0,6 persen dari HPS.

Pengawasan Teknis Preservasi Jalan Ruas Padang Ratu – Kalirejo (Link. 032) di Kabupaten Lampung Tengah dengan HPS Rp949.990.000 tendernya dimenangkan CV. KK dengan penawaran Rp940.344.270  hanya turun Rp9,6 juta atau 1 persen dari HPS.

Perencanaan Teknis Penggantian Jembatan Provinsi – 20 dengan HPS HPS Rp399.990.000 tendernya dimenangkan CV. NE dengan penawaran Rp395.220.828 hanya turun Rp4,7 juta atau 1,1 persen.

Perencanaan Teknis Penggantian Jembatan Provinsi – 24 dengan HPS Rp399.990.000 tendernya dimenangkan CV. RA dengan penawaran Rp394.840.653 hanya turun Rp5,1 juta atau 1,2 persen

Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Provinsi – 1 dengan HPS Rp699.990.000 dimenangkan CV.KMM dengan penawaran Rp689.943.255 hanya turun hanya turun Rp10 juta atau 1,4 persen dari HPS.

Ini hanya beberapa contoh dari tender proyek konsultan yang nilai penawaran pemenang tendernya sangat minim penurunnya dari HPS, pesertanya mayoritas sama dan pemenang berkontraknya tidak di tampilkan.

Praktik seperti ini banyak ditemukan pada tender pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Padahal berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia (Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya dari LKPP), Pemenang Berkontrak WAJIB diumumkan di LPSE, bukan hanya pemenang tender saja.

PPK wajib mengisi data kontrak dan mengunggah dokumen digital kontrak di aplikasi SPSE / e-Kontrak yang terintegrasi dengan LPSE.

Mengumumkan pemenang berkontrak adalah kewajiban mutlak. Hal itu merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya di Perpres No. 12 Tahun 2021. Pasal 9 ayat (1) huruf m menyebutkan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas melaksanakan e-reporting pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 22 tentang pengumuman rencana dan hasil pengadaan mengatur bahwa pengumuman dilakukan secara luas kepada masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE) yang ada di LPSE. Ini mencakup hasil akhir pengadaan (kontrak)

Kemudian, peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Dalam lampiran peraturan ini, diatur secara teknis mengenai prosedur operasional di dalam SPSE. Setelah tender selesai dan PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), PPK wajib menginput data kontrak dan mengunggah (upload) dokumen kontrak ke dalam sistem e-Kontrak pada aplikasi SPSE. Begitu data kontrak tersebut di-publish oleh PPK, sistem secara otomatis akan menayangkan informasi Pemenang Berkontrak pada portal LPSE yang dapat diakses oleh publik.

Selanjutnya, Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Sebagai turunan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dokumen pengadaan barang dan jasa dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.

Pasal 11 ayat (1) huruf f (Perki 1/2021) menyatakan secara tegas bahwa Informasi Publik yang wajib diumumkan secara berkala oleh Badan Publik meliputi  informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, yang mencakup nama paket, nilai kontrak, pemenang berkontrak, dan jangka waktu.(*)

Komentar