oleh

Jelang Idul Adha, Harga Enam Komoditas Naik

Harianpilar.com, Bandarlampung- Menjelang hari raya idul adha, sedikitnya enak komoditas mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan. Komoditas pangan itu diketahui dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).

Hal itu diketahui setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. KPPU mencatat sedikitnya enam komoditas mengalami kenaikan harga cukup signifikan, mulai dari beras premium hingga Minyakita.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya terus mengawasi dinamika harga dan distribusi bahan pokok agar tidak terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Idul Adha.

“KPPU akan terus melakukan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok hingga mendekati Idul Adha guna memastikan stabilitas harga dan pasokan serta mencegah terjadinya praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat,” ujar Wahyu Bekti Anggoro dalam siaran pers KPPU, Jumat (22/5/2026).

Hasil sidak menunjukkan harga cabai rawit merah menjadi komoditas dengan lonjakan tertinggi, mencapai 30,41 persen di atas HAP. Sementara Minyakita tercatat berada 16,14 persen di atas HET.

Selain itu, harga bawang merah naik 8,43 persen di atas HAP, beras premium 6,71 persen di atas HET, gula pasir 6,67 persen di atas HAP, dan daging ayam ras 1,67 persen di atas HAP.

KPPU menilai kenaikan harga dipengaruhi tingginya permintaan menjelang Idul Adha, faktor cuaca, masa panen, hingga kendala distribusi dari daerah produsen.

Meski demikian, lima komoditas lain seperti beras medium, telur ayam ras, bawang putih, cabai merah keriting, dan daging sapi masih relatif stabil dan berada di bawah batas HET maupun HAP pemerintah.

Tak hanya memantau pasar, KPPU juga melakukan sidak terhadap produsen Minyakita di Lampung. Dari hasil pemantauan, KPPU tidak menemukan praktik penahanan stok oleh produsen.

Namun, lembaga tersebut menyoroti adanya kecenderungan distribusi Minyakita keluar Provinsi Lampung demi memaksimalkan insentif hak ekspor.

Menurut Wahyu Bekti Anggoro, kondisi itu berkaitan dengan aturan insentif hak ekspor dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat.

Lampung masuk kategori daerah dengan faktor pengali insentif 1,0, sehingga dinilai kurang menarik dibanding provinsi lain yang memiliki faktor pengali lebih tinggi.

“KPPU melihat terdapat kecenderungan produsen mendistribusikan Minyakita ke luar Provinsi Lampung untuk memaksimalkan insentif hak ekspor dibanding memenuhi kebutuhan di daerah produksinya,” kata Wahyu.

Atas temuan tersebut, KPPU memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pola distribusi Minyakita oleh seluruh produsen di Lampung.

Sidak dan pengawasan intensif akan terus dilakukan hingga mendekati Hari Raya Idul Adha guna menjaga kestabilan harga pangan dan memastikan pasokan tetap aman bagi masyarakat. (*)

Komentar