oleh

Pemprov Lampung Finalisasi Moratorium Industri Tapioka di Kementerian Investasi

Harianpilar.com, Jakarta –​Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan langkah strategis untuk melindungi sektor hulu hingga hilir komoditas ubi kayu di wilayahnya.

Bertempat di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026), jajaran pejabat Pemprov Lampung menghadiri agenda penting mengenai Finalisasi Implementasi Moratorium Industri Tapioka Provinsi Lampung.

Langkah ini diambil sebagai respons serius pemerintah dalam menata kembali ekosistem industri tapioka agar lebih sehat, stabil, dan berkelanjutan di Bumi Ruwa Jurai.

​Kehadiran tim Lampung dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, M. Zimmi Skil, yang didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Samsurijal. Selain itu, hadir pula memberikan penguatan strategis dari sisi kebijakan yaitu Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Ardiansyah dan Mahendra Utama.

Sinergi lintas sektoral ini menunjukkan bahwa kebijakan moratorium merupakan prioritas utama dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

​Kepala Dinas Perindag Lampung, M. Zimmi Skil, menjelaskan bahwa kebijakan moratorium ini bukan sekadar pembatasan izin investasi, melainkan instrumen pengendalian untuk memastikan pertumbuhan industri tapioka selaras dengan ketersediaan bahan baku.

Menurutnya, fokus utama pemerintah adalah menjaga stabilitas harga di tingkat petani serta mendorong hilirisasi yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi daerah. Dengan adanya penataan ini, diharapkan tidak terjadi persaingan tidak sehat antarindustri yang selama ini kerap berdampak pada ketidakpastian nasib petani ubi kayu.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung, Samsurijal, menekankan pentingnya sinkronisasi data investasi dengan kondisi riil di lapangan. Ia memaparkan bahwa pengendalian izin baru di wilayah yang sudah mencapai titik jenuh produksi sangat diperlukan guna menjamin pasokan bahan baku tetap terjaga.

Penataan ini juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, di mana pelaku usaha didorong untuk mulai merambah ke produk turunan dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi ketimbang hanya memproduksi tapioka kasar.

​Pertemuan di Kementerian Investasi/BKPM ini sekaligus menandai sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyukseskan program hilirisasi nasional.

Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung, Ardiansyah dan Mahendra Utama, menegaskan bahwa moratorium ini akan menjadi peta jalan baru bagi potensi agroindustri Lampung agar lebih tangguh di pasar global.

Dengan tuntasnya tahap finalisasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung optimis kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat struktur ekonomi kerakyatan di Lampung.(Aad)

Komentar