Harianpilar, com. Bandarlampung- Ancaman serius membayangi ribuan petani tebu di Lampung. Di tengah proses penegakan hukum yang menjerat PT PSMI, sekitar 20 ribu hektare lahan tebu milik rakyat terancam gagal panen akibat tersendatnya operasional perusahaan.
Peringatan keras disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, yang menilai penanganan kasus tersebut berpotensi melebar dari penegakan hukum menjadi “hukuman massal” bagi masyarakat yang tidak terkait langsung.
“Ini bukan sekadar perusahaan. Ini perut masyarakat,” tegas Putra, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, sebagian besar lahan tebu yang terdampak merupakan milik petani, dengan pola kemitraan bersama perusahaan. Ketika aktivitas PT PSMI terganggu—terutama pasca kabar pemblokiran rekening—dampaknya langsung dirasakan di lapangan.
Operasional tersendat, pembayaran gaji karyawan terhenti, dan yang paling krusial, tebu siap panen terancam melewati masa tebang. Dalam industri gula, keterlambatan panen dapat menurunkan kadar gula secara signifikan hingga menghilangkan nilai ekonomi.
Dengan potensi pendapatan mencapai sekitar Rp70 juta per hektare, kerugian dari 20 ribu hektare bisa menembus angka triliunan rupiah. Sementara itu, beban utang petani ke perbankan tetap berjalan tanpa kompromi.
“Siapa yang tanggung? Negara? Penegak hukum? Atau petani?” ujarnya.
Putra mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung agar bertindak presisi dalam menangani perkara. Ia menekankan pentingnya membedakan antara pihak yang bersalah dan ekosistem ekonomi rakyat yang bergantung pada keberlangsungan usaha.
“Kalau ada yang salah, tindak. Tapi jangan semua dihentikan. Ini soal hidup orang banyak,” katanya.
Di lapangan, situasi mulai memanas. Isu aksi petani mencuat sebagai bentuk kegelisahan atas ketidakpastian yang berkepanjangan, membuka potensi gejolak sosial di wilayah sentra tebu seperti Way Kanan.
Putra mengingatkan dampak domino hingga tingkat nasional. Produksi gula domestik yang belum mencukupi kebutuhan berisiko semakin tertekan jika sentra produksi terganggu. Kondisi ini dinilai dapat memperbesar ketergantungan impor, berlawanan dengan agenda swasembada yang tengah didorong pemerintahan Prabowo Subianto.
Ironisnya, Putra juga mengaku memiliki keterikatan langsung dengan persoalan ini. Keluarganya mengelola sekitar 50 hektare kebun tebu di kawasan terdampak, sehingga ikut merasakan ketidakpastian yang sama.
Di titik krusial ini, persoalan tidak lagi semata soal hukum dan pelanggaran, tetapi menyangkut keseimbangan antara penegakan aturan dan keselamatan ekonomi rakyat. Jika tidak ditangani secara bijak, yang runtuh bukan hanya perusahaan, melainkan seluruh ekosistem yang menopang kehidupan ribuan warga. (*)









