oleh

Pilkades Serentak Lampung Utara, Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp20-50 Juta

Harianpilar.com, Lampung Utara – Calon Kepala Desa (Calkades) di Lampung Utara yang bakal berkompetisi pada pemilihan kepala desa langsung (pilkades) pada 19 November 2015 ternyata harus merogoh kocek, biaya yang dikenakan berkisar Rp20-50 Juta.

Pungutan berdalih sumbangan itu diduga dilakukan oleh panitia tingkat desa. Hal itu terungkap dari keluhan sejumlah calkades. ”Ya kalau calon kadesnya kaya. Kalau seperti kami yang susah, akan kesulitan untuk memenuhi jumlah yang telah ditetapkan panitia”, kata salah seorang calon Kades, di Kecamatan Bukit Kemuning, yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Bahkan, lanjut dia, pihak panitia dengan semaunya menetapkan angka yang harus dipenuhi tanpa mempertimbangkan kemampuan masing-masing calon. ”Ada yang setuju karena mungkin punya uang, tapi ada juga yang tidak setuju dengan jumlah itu. Namun kami hanya bisa diam saja, takut nantinya dikatakan tidak mampu membayar,” katanya kepada awak media, Selasa (17/11/2015).

Sumber lain, calon Kades asal Kecamatan Sungkai Utara, dia mengatakan, dirinya tidak bisa berkata banyak karena mereka telah menandatangi anggaran pencalonan tersebut. ”Bagaimana mau konplain kalau anggarannya sudah kami tandatangani. Tapi yang jelas ini sangat memberatkan kami,” ujarnya.

Di Kecamatan Abung Timur, calon kades juga mengungkapkan, pihaknya telah mengadukan tingginya sumbangan pilkades yang disampaikan oleh panitia. ”Padahal apa sih yang dianggarkan sehingga begitu besar anggaran yang dialokasikan,” katanya. Padahal, katanya alokasi undangan, surat suara dan kertas suara sudah disediakan kabupaten. ”Jadi hanya teknis pelaksanaan saja yang ditangani oleh panitia tingkat desa,” katanya.

Ketua DPRD Lampura Rachmat Hartono melalui Ketua Komisi I Guntur Laksana mengakui bahwa pihaknya juga sudah mendapat laporan soal adanya pungutan dimaksud. ”Besarnya sampai Rp50 juta. Padahal dalam perda tidak ada pungutan tersebut. Bahkan kita minta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi terkait pelaksanaan pilkades tersebut,” kata Guntur.

Menurut Guntur, adanya biaya yang cukup tinggi dalam pelaksanaan pilkades tentunya akan berdampak pada alokasi dana desa yang akan diterima masing-masing desa pada tahun 2016. ”Kita sudah tegaskan kepada penitia jangan menebar benih-benih korupsi. Karena dapat berdampak saat yang bersangkutan menjabat kades, dan targetnya adalah pengelolaan dana desa dengan jumlahnya yang sangat fantastis itu,” katanya.

Guntur berharap, persoalan pungutan tersebut dapat segera diklarifikasi oleh panitia pilkades. Sehingga tidak meluas dan berdampak buruk pada saat dan pasca pelaksanaan pilkades serentak 19 Nopember 2015 mendatang. ”Jangan sampai mereka (calon kades, Red) yang kalah, lantas membuat kekisruhan akibat sudah mengeluarkan biaya besar tersebut,” tegasnya.

Ketua Panitia Daerah Pilkades Serentak Yuzar, menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengintruksikan panitia untuk melakukan pungutan apapun kepada para calon kades. ”Kalau surat suara, kotak suara dan undangan sudah ada. Artinya kan, sudah cukup keperluan utama dalam pelaksanaan pilkades itu. Tinggal teknis pelaksanaan. Mungkin anggaran dimaksud untuk teknis pelaksanaan dan keperluan panitia tingkat desa,” kata Yuzar.

Jika, dana dimaksud atas kesepakatan antara panitia desa dengan calon kades maka panitia tidak tahu menahu soal itu. ”Jadi kita tidak tahu menahu soal itu. Karena kewajiban kita menyediakan kebutuhan utama dalam pelaksanaan pilkades tersebut”, ujarnya Yuzar, yang berjanji akan mengklarifikasi masalah pungutan tersebut. (iswant /yoan)