Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sebanyak 150 mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengikuti sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih pemula, pada pelaksanaan Pilkada Kepala daerah serentak Desember 2015 mendatang.
Sosialisasi diselenggarakan Solidaritas Anak Bangsa (Sabang Lampung), sebagai nara sumber dari Kesbangpol Lamsel, KPU Lamsel dan Panwaslukab Lamsel serta Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda. Acara yang digelar diaula PKK diikuti oleh Mahasiswa dan Pelajar dari Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 dan 2, SMK Negeri 2 Kalianda dan Mahasiswa diberbagai Sekolah Tinggi di Kabupaten setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Kesbangpol Lamsel Ismet Hermanto mengatakan, adanya sosialisasi pemilih pemula ini agar dapat menyumbangkan suara dalam gelaran Pilkada 9 Desember 2015 mendatang karena pemuda sebagai komponen bangsa, sebagai penjaga idealisme gerakan, sebagaimana dulu pernah dicetuskan dalam beberapa agenda yang tercatat dalam sejarah bangsa. “Sebagai langkah praktis maka perlu kiranya pemuda mengambil bagian terhadap terselenggaranya Pemilu yang damai, arif dan bermartabat,” katanya dihadapan para peserta pemilih pemula yang diselenggarakan di Aula PKK Kabupaten Lamsel. Senin (16/11/2015).
Anggota Komisioner KPU Lamsel, Titik Sutriningsih mengatakan, penyelenggaran pemilu ada dua yakni KPU RI dan Bawaslu RI seperti KPU Provinsi, Kabupaten, PPK, PPS, KPPS dan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten, Panwascam, PPL dan Pengawasan TPS. Dimana kata dia, manfaat pemilu merupakan sarana penggantian pemimpin, bagi pemimpin sebagai sarana untuk mendapatkan berpartisipasi dalam pemilu. Pilkada serentak tahun 2015, pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan ada 3 pasangan calon diantaranya, nomor urut 1 M. Soleh Bajuri-Ahmad Ngadelan Jawawi yang diusung Partai Gerindra dan PKB, nomor urut 2 Rycko Menoza-Eki Setyanto diusung Partai Demokrat dan Hanura dan nomor urut 3 yakni Zainudin Hasan-Nanang Ermanto yang diusung oleh PDI-Perjuangan, PAN, PKS dan NasDem. “Definisi pemilih setiap warga Negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai ketentuan perundang-undangan, syrarat memilih berusia 17 tahun atau lebih, sudah/pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa, ingatannya dan terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri,” katanya.
Dia juga menambahkan, pemilih tersebut tidak sedang dicabut hak pilihanya dengan terdaftar DPT, khusus untuk Pemilukada calon pemilih harus berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan didaerah yang bersangkutan. Kemudian, peran masyarakat, media dan Partai Politik pada tahapan pemutahiran daftar pemilih, Masyarakat sebagai pemilih memiliki peran penting dalam penyusunan daftar pemilih, peran tersebut antara lain melakukan pengecekan. “Bila nama pemilih yang bersangkutan atau pemilih lain yang memang memenuhi syarat belum dimasukkan atau ada nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih dimasukan seperti anggota TNI/Polri, dibawah umur dan lain-lain dapat memberikan masukan kepada petugas terkait,” tambahhnya.
Selanjutnya, pastikan proses penghitungan suara berlangsung dengan jujur dan adil, hak pemilih melakukan monitoring dan mengajukan keberatan terhadap jalanya perhitungan suara di TPS. Hak pemilih monitoring jalannya rekapitulasi hasil perhitungan suara pada semua tingkatan. Sementara itu, Anggota Panwaslu Kabupaten Lamsel, Esti Nur Fatonah mengajak para pemilih pemula atau adek-adek jangan sampai golput dan hak pilihnya menentukan pembangunan didaerah. Tidak hanya peserta diawasi tetapi kami juga harus diawasi, karena kita juga bisa menyimpang, untuk itu kita sama-sama mengawasi Pilkada Lamsel. “Kepada pemilih pemula yang belum terdaftar agar segera memberitahukannya ke aparat desa atau kelurahan terdekat atau langsung mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat,” katanya.
Dia menambahkan, dalam segi pengawasan bukan hanya Panwaslu saja, tetapi masyarakat juga dapat menjadi pengawas dan memantau setiap kegiatan kampanye calon bupati dan wakil bupati dimanapun kempanye tersebut dilaksanakan. “Jadi dalam pengawasan Pilkada ini, bukan hanya Panwaslu yang harus melakukan pengawasan, masyarakat juga perlu melakukan pengawasan kepada setiap gerak gerik calon dan tim pemenangan, apakah mereka ada melakukan penlanggaran apa tidak, kalau ada laporkan segera kepada Panwaslu Lamsel,” pungkasnya. (saiful/joe)









