oleh

Polda Lampung Gagalkan 10,63 Kg Sabu di Tol Trans Sumatera

Harianpilar, com. Bandarlampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 10,63 kilogram sabu yang berasal dari Aceh dan diduga akan diedarkan ke Pulau Jawa.

Pengungkapan dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji, Kamis (15/1/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengatakan sabu tersebut diselundupkan menggunakan satu unit truk dengan modus ditutupi muatan buah durian untuk mengelabui petugas.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan dengan modus ditutupi muatan durian,” ujar Kombes Yuni Iswandari, Senin (19/1).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sementara YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan.

“Narkotika senilai kurang lebih Rp15 miliar ini diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kombes Yuni menambahkan, dari pengungkapan ini sekitar 40 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terlibat.

“Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Ramona)