Harianpilar.com, Bandarlampung – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Bandarlampung menggelar Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum Menuju Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru”, Jumat (19/12).
Kegiatan ini menjadi momentum penting menyatukan perspektif penegak hukum, advokat, dan pemangku kepentingan dalam menyongsong era baru hukum pidana nasional.
Ketua PERADI Bandarlampung Bey Sujarwo mengatakan, lahirnya KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP menuntut kesiapan seluruh aparatur penegak hukum agar implementasinya tidak menyimpang dari tujuan utama: keadilan substantif bagi masyarakat.
“KUHP Nasional dan KUHAP Baru bukan sekadar pergantian norma, tetapi perubahan paradigma. Penegakan hukum ke depan harus mengedepankan keadilan restoratif, keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat,” tegas Bey Sujarwo.
Menurutnya, peran advokat sangat strategis sebagai officer of the court untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut berjalan dalam praktik. Karena itu, PERADI berkomitmen aktif melakukan edukasi dan penguatan kapasitas advokat di daerah.
Senada, Nurhasanah, Ketua Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan Sriwijaya Provinsi Lampung yang juga Dewan Penasehat PERADI Bandarlampung, menilai sosialisasi ini krusial agar perubahan hukum tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“KUHP Nasional dan KUHAP Baru membuka ruang besar bagi penyelesaian perkara yang lebih humanis. Namun, tanpa pemahaman yang sama antarpenegak hukum, keadilan restoratif hanya akan menjadi jargon,” ujar Nurhasanah.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga mutlak diperlukan agar tujuan pembaruan hukum pidana—melindungi hak asasi, memulihkan korban, serta mendorong rehabilitasi pelaku—dapat tercapai secara nyata.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti advokat, akademisi, serta pemerhati hukum. Diskusi berlangsung dinamis dengan fokus pada implikasi pasal-pasal baru, pergeseran pendekatan pemidanaan, serta tantangan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru di tingkat daerah.
Melalui forum ini, PERADI Bandarlampung menegaskan posisinya sebagai garda depan penguatan profesi advokat sekaligus mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan beradab. (*)









